Polda Kepri Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SAA

Tanjungpinang158 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dua tersangka HS dan YU, kasus dugaan Korupsi Sistem Administrasi Akademik (SAA) APBN tahun 2015, Minggu (29/10/2017) ditahan Penyidik DitKrimsus Polda Kepri.

HS yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai Wakil Rektor II UMRAH ini, dijemput oleh Penyidik DitKrimsus Polda Kepri di Jakarta. HS tiba di Bandara Hang Nadim Batam pukul 06.25 Wib.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kepri,  HS langsung ditahan ke Rumah Tahanan Polda Kepri,  bersaama tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yakni YU.

Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Kombes Pol. Erlangga membenarkan penahanan HS dan YU, yang merupakan tersangka kasus dugaan Korupsi Sistem Administrasi Akademik (SAA) tahun 2015.

“Iya betul, kedua tersangka yakni HS dan YU sudah ditahan di Rutan Polda Kepri,” kata Erlangga, Minggu (29/10/2017) Sore.

Kabar penjemputan dan penahanan HS orang nomor dua di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini, membuat seluruh civitas Akademik UMRAH terpukul.

“Iya kita terpukul dan terkekejut,  Mudah-mudahan beliau tabah dan siap menghadapi proses hukum ini,” ucap salah satu Civitas Akademika UMRAH.

Namun terkait kasus penahanan pembantunya itu hingga berita ini diterbitkan, saat dihubungi Rektor UMRAH Prof. Dr. Syafsir Ahklus M.Sc belum bisa memberikan keterangan. (AFRIZAL).

Komentar