TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) akan mengadakan Musyawarah Wilayah (Muswil) periode tahun 2022- 2026, Minggu (26/06/2022) di Tanjungpinang.
Ketua Panitia kegiatan Riska Nova Pratiwi, S.Psi.,M.Psi., Psikolog mengatakan Muswil IPK Indonesia Wilayah Kepri merupakan Muswil perdana yang akan diadakan di Provinsi Kepri dan akan dihadiri seluruh anggota IPK Indonesia Wilayah Kepri. Dan Kegiatan Muswil merupakan pengambilan keputusan tertinggi di IPK Indonesia pada tingkat kepengurusan Wilayah.
“Untuk anggota ada sekitar 30 orang Psikolog di Provinsi Kepri yang saat ini telah tergabung dalam wadah Ikatan Psikologis Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kepri,” kata Riska Nova Pratiwi, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog, Senin (20/06/2022).
Riska berharap keberadaan IPK di Provinsi Kepri ini dapat terus eksis dan berperan nyata serta memberikan kiprahnya untuk membantu masyarakat.
Dijelaskan Riska, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia ini merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia dan sudah ada dibeberapa wilayah di Indonesia.
Lanjut kata dia, adapun Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.
“Untuk kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis,” Ucapnya.
Psikologi Klinis adalah bidang ilmu psikologi yang bertujuan memahami, mencegah, dan mengurangi ketidakmampuan, gangguan dan ketidaknyamanan yang menimbulkan masalah psikologis dalam penyesuaian dan perkembangan pribadi manusia. Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2017.
Ditambahkan Riska bahwa Psikolog Klinis di Indonesia dinyatakan sebagai tenaga kesehatan Republik Indonesia berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2014, sedangkan izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis diatur dalam Permenkes RI No. 45 Tahun 2017.
“Setiap Psikolog Klinis harus memiliki STRPK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) dan SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) yang diberikan oleh Pemerintah dalam melakukan praktik keprofesiannya,” kata Riska. (Red).






Komentar