Pencari Suaka Belum Ada Solusi Untuk Dideportasi

Tanjungpinang282 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Iyung Gunawan Kusuma Brata melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wadaskim) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Agus Setyadi menyampaikan, sekitar 50 Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka melalui UNHCR, belum ada solusi untuk dideportasi dari Kota Tanjungpinang Indonesia.

“50 orang WNA tertampung disini, belum ada solusi mau dideportasi kemana. Dan kita belum tahu sampai kapan berada di sini (red, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang),” katanya Selasa (27/7).

Ia mengatakan, bahwa Rumah Detensi Keimigrasian (Rudenim) Tanjungpinang tidak bisa menampung sekitar 50 WNA pencari suaka, yang masih disekitaran Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

“Rata-rata mereka pencari suaka dari daerah konflik, seperti, Afganistan dan Sudan,” ujar Agus.

Namun jika para pencari suaka berbuat kriminal didaerah Tanjungpinang, kata dia dirinya sendiri yang rugi. Karena, mereka telah membuat perjanjian dengan UNHCR tentang hal tersebut. (AFRIZAL).

Komentar