Penanganan Pandemi Covid -19, Pemko Tanjungpinang dan DPRD Anggarkan Rp 31.4 Miliar

Tanjungpinang153 views

Adv, Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan DPRD Kota menyepakati anggaran penanganan Pandemi Covid -19 di Kota Tanjungpinang sebesar Rp 31,4 Miliar.

Kesepakatan jumlah anggaran penanganan Pandemi Covid -19 sebesar Rp 31,4 Miliar tersebut, untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta penyediaan sosial safety net.

Jumlah penggunaan anggaran penanganan Pandemi Covid -19 disahkan melalui rapat paripurna persetujuan bersama Banggar DPRD dan Pemko Tanjungpinang atas hasil pembahasan ginalisasi anggaran Dmdalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang tahun 2020, Rabu (8/4/2020) sore di kantor DPRD Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menjelaskan, untuk penanganan kesehatan anggarannya sebesar Rp 10,2 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 2 miliar, dan untuk penyediaan sosial safety net atau jaring pengaman sosial sebesar 19,2 miliar.

“Jumlah anggaran yang ditetapkan untuk penanganan pandemi Covid -19 sebesar Rp 31.498.994.000. Untuk penanganqn kesehatan sebesar Rp 10.214.890 .000, penanganan dampak ekonomi dianggarkan sebesar Rp 2.000.000.000 dan untuk sosial saftety itu sebesar Rp 19.284.104.000,” kata Weni.

Jumlah sub total Rp 10,2 Miliar untuk Penanganan Kesehatan ditujukan untuk Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kemudian pencegahan COVID-9 dalam proses belajar mengajar di Tingkat PAUD dan Pendidikan Sembilan Tahun di Dinas Pendidikan. Selain itu ditujukan dalam Pelayanan Angkut Umum dan Perhubungan di Dinas Perhubungan. Kemudian di Dinas Komunikasi dan Informatika dan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sementara untuk jumlah sub total Rp 2 Miliar penanganan Dampak Ekonomi untuk pelaksanaan pasar murah untuk warga terdampak Covid -19 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Sedangkan jumlah sub total Rp 19.2 Miliar untuk penyediaan sosial safety net atau jaring pengaman sosial, ditujukan untuk bantuan langsung tunai bagi KK miskin dan orang terdampak. Bantuan sembako KK Miskin pada Dinas Sosial dan bantuan sembako buat ODP/PDP di Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Lanjut dikatakan Weni, penetapan anggran untuk penanganan Covid-19 di Pemko Tanjungpinang ini tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap semua yang sudah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Yang pasti dalam menganggarkan ini, kita tidak melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Kemendagri. Tanggal 9 bulan ini itu batas akhirnya,” ucap Weni.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan, besaran anggaran untuk penanganan Covid-19, sebelumnya telah dibahas bersama dan disepakati di Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan nilai sebesar Rp 31,4 miliar.

“Kita sudah duduk bersama dan sepakat sebelumnya, anggaran ini totalnya Rp 31,4 miliar,” ucapnya. (ZAL).

Komentar