Penanganan Kasus Hak Asuh Anak, Oknum Pengacara Dilaporkan Ke Polisi

BATAM, TUAHKEPRI –Tri Dahyuni (TD) seorang ibu rumah tangga melaporkan oknum pengacara inisial D kepihak kepolisian terkait penanganan kasus hak asuh anak.

Pengacara D berjanji penanganan hak anak clear dalam waktu singkat, namun hingga puluhan bulan tidak ada informasi sehingga ibu rumah tangga ini melaporkan oknum pengacara D ke pihak kepolisian di Batam.

Diketahui bahwa inisial D seorang Advokat/Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH, & Rekan yang beralamat di Komplek Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota diduga menipu Tri Dahyuni.

Tri Dahyuni menuturkan kepada awak media melalui rilis tertulis, Jumat 22 Oktober 2021. Dan ia menyampaikan kronologis pengaduannya.

“Setelah bercerai dari suami, saya mau mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Batam. Saya dikenalkan oleh seseorang yang bernama ibu Inggit ke pengacara yang
bernama D, oleh ibu Inggit saya dibawa ke kantor pengacara tersebut, dan setelah kami ketemu dikantor pengacara tersebut, saya mengutarakan maksud dan tujuan saya, bahwa saya ingin mengajukan gugatan hak asuh anak atas anak saya dua orang ke Pengadilan Negeri Batam melalui jasa pengacara, ” katanya.

Setelah itu, kata Tri Dahyuni menayakan berapa biayanya kepada pengacara tersebut, saudara D menyebutkan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan setelah itu ia menawar sekitar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), saudara D menyatakan setuju dengan harga tersebut.

Lanjut kata Tri Dahyuni, setelah terjadi kesepakatan, ia minta tolong agar pembayaran uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bertahap (cicil), tapi oleh saudara D menyampaikan tidak bisa, alasannya agar ada peluru, biar cepat dikerjakan, tak boleh cicil cicil.

“Saudara D berjanji dua minggu setelah pembayaran akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam paling cepat, paling lama satu bulan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Tri sangat mengharapkan perkara ini cepat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, maka saya menyerahkan uang tersebut kepada D di Kantor Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH, & Rekan yang beralamat diKomplek Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota, dengan kwitansi pembayaran (terlampir).

Beliau juga menuturkan penyerahan uang tersebut pada tanggal 28
Desember 2020 lalu. “Saya berharap gugatan saya cepat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam,” katanya.

Namun setelah satu bulan uang ia serahkan, dan Tri pun menanyakan perkembangan gugatannya, tetapi oleh saudara D mengatakan untuk bersabar.

Lanjut memasuki dua bulan kemudian juga Tri menayakan kembali. Namun jawabannya tetap sama. Tiga bulan kemudian ia tanya lagi apakah gugatan sudah didaftarkan, dia menjawab tetap belum.

Lanjut kata Tri, etelah memasuki empat bulan, saya pergi lagi ke kantor D menanyakan perkembangan kasus saya, namun jawaban yang sama selalu disampaikan untuk bersabar, dan menyuruh saya untuk mencari bukti-bukti.

“Saya sebagai orang awam yang kurang paham hukum, bertambah bingung, padahal bukti-bukti saat itu sudah saya berikan seperti akte lahir anak dan akte surat cerai dari Pengadilan Negeri Batam, dan setiap kali saya menanyakan perkembangan penanganan kasus saya, saudara D minta saya untuk mencari Novum (bukti baru), saya tak mengerti apa itu Novum, sehingga membuat saya bertambah bingung, padahal saat minta uang untuk menangani kasus ini, tidak ada menjelaskan apa-apa,” ungkapnya dengan rasa sedih.

“Beliau (D) hanya menyatakan bahwa kasus saya pasti beres dalam dua minggu ini, dan paling lambat satu
bulan setelah uang di serahkan. Berarti janji ini pada saat itu bulan
Desember 2020 sudah pasti bulan Januari sudah masuk pengadilan,” harapnya.

Atas permasalahan ini, Tri selalu menanyakan ke pengacara D di Kantor Hukum H.A. RUSTAM RITONGA, SH, MH, & Rekan yang beralamat di Komplek Ruko Air Mas E No. 16 Batam Kota, bagaimana perkembagan penanganan kasus hak asuh anak, tetapi jawabannya selalu tak pernah tepat, selalu di suruh untuk mencari bukti-bukti, sementara saudara D tidak ada menyebut apa itu novum.

Hingga tujuh bulan sejak saya menyerahkan uang, namun tidak ada apapun yang dikerjakan terkait kasus saya. Kalau di telepon susah
mengangkat, kalau di WhatsApp susah membalas.

Tri menduga saudara D tidak mengerjakan kasus saya, kasus saya
terlantar sampai puluhan bulan, tidak ada progres apa-apa, padahal
uang sudah di tangan dia selama ini, saat dia (pengacara D) meminta uang tidak boleh dengan mencicil, harus membayar lunas.

“Atas perbuatan saudara D ini, saya sangat kecewa dan merasa telah ditipu oleh saudara D, atas hal ini saya bermohon juga kepada pihak kepolisian agar saudara D diproses secara hukum,” ucapnya.

Lalu kata Tri apakah perlu ia sampaikan kepada pihak kepolisian. Namun katanya, ia hanya minta uang saya agar dikembalikan secara baik-baik, tapi tidak ada tanggapan dan saudara D dan tidak mau mengembalikan, saya sudah sampaikan jika tidak mengembalikan uang saya, maka saya akan melapor ke Polisi.

Namun saudara D justru menantangnya  (Tri-red) untuk melapor, serta menyelesaikanya di kantor Polisi, dan beliau saudara D juga mengancam Tri akan melaporkannya balik.

Atas dasar itulah permasalahan yang saya alami ini, saya membuat
pengaduan ke Pihak kepolisian” urainya, ” ucap Tri.

Klarifikasi Pengacara D

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Pengacara D melalui sambungan WhatsApp. Pengacara D memberikan tanggapannya, kronologi perkara seorang wanita berinisial TD yang sempat ditangani di kantor hukum. Bahwa pada pertengahan Desember 2020 lalu, TD datang ke kantor hukum didampingi oleh salah satu komisioner KPPAD Kota Batam bernama Ibu Inggit.

“Kedatangannya untuk konsultasi hukum dan minta bantuan hukum terkait hak asuh anak kandung yang di kuasai oleh mantan suami,”

“Di Awal Mei 2021 kembali, TD datang kembali untuk tidak mau melanjuti kasusnya dan menarik dokumen sesuai bukti tanda terima yang TD tulis dan di tandatangani sendiri dan kantor hukum beritahukan harus ada pernyataan tertulis dari TD dan diberikan ke kantor hukum untuk pencabutan surat kuasa,

Namun, pada akhir bulan Mei 2021 TD menyampaikan dan mengirimkan dokumen untuk pencabutan terhadap surat kuasa tertanggal 28 Desember 2020 secara tertulis kepada kantor hukum dengan isi dalam khusus tertanggal 28 Desember 2020 dengan subtansi melepaskan hak nya dari kantor hukum. (Red).

Komentar