Tanjungpinang, Tuah Kepri – Uang makan bulan Maret 2017 pekerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dibayar.
Salah satu sumber pekerja PTT Pemprov Kepri yang tak mau disebutkan namanya, mengeluhkan belum dibayarnya uang makan bulan Maret 2017 lalu oleh Pemprov Kepri.
“Seharusnya uang makan kami bulan Maret 2017 sudah dibayarkan pada awal April 2017 ini, tapi sampai saat ini juga belum dibayar. Kami berharap uang makan kami pada Maret 2017 lalu segera dibayar. Karena uang makan, hanya untuk makan dan keperluan hidup sehari-hari,” kata sumber, Rabu (12/4).
Bahkan dengan adanya nanti Peraturan Gubenur (Pergub) nomor 6 tahun 2017, tentang penerapan disiplin jam kerja bagi PNS dan Non PNS.tentang Kedisiplinan Pegawai dengan mengunakan sistem Finger Print (Mesin Absensi sidik jari), uang makan dan gajipun akan dipotong bila tidak disiplin dalam bekerja.
Sementara Setda Provinsi Kepri, Arif Fadilla saat dihubungi media sampai saat ini belum bisa di konfirmasi. (AFRIZAL).
Komentar