Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pemerintah Kota Tanjungpinang, meminta kepada pemilik usaha hiburan untuk menerapkan pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan umum, selama bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M yang akan dilaksanakan pada pertengahan Mei 2018 mendatang.
Aturan ini berdasarkan surat edaran dan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang ketertiban umum Pasal 17 yang mengatur Pengaturan Operasional Tempat Usaha hiburan dan tempat usaha tertentu, selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H 2018 M.
“Surat edaran ini mengatur tentang tata tertib tempat hiburan dan keramaian, dalam pengaturan operasional tempat usaha hiburan dan bagi usaha tertentu selama bulan suci Ramadhan 1438 H/2018 M. Saya minta pemilik usaha harus mentaati aturan ini,” kata Riono saat memimpin rapat pembahasan surat edaran terkait jam operasional tempat usaha hiburan umum selama bulan Ramadhan 1439 H/2018 M, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (16/4/2018).
Riono menjelaskan, aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha untuk menjaga kestabilan dan kekhusyukan beribadah bagi umat Muslim.
“Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat hiburan seperti bilyard, playstation, warung internet, pijat refleksi, pijat tuna netra, karaoke keluarga dan KTV karaoke, agar tutup selama 5 hari dengan ketentuan 2 hari diawal Ramadhan, 1 malam di pertengahan bulan Ramadhan (Nuzul Qur’an) dan 2 hari pada akhir bulan Ramadhan. Sementara diluar fasilitas hotel seperti diskotik, pub, live music, panti pijat dan gelanggang permainan harus ditutup secara penuh selama Ramadhan,” kata Riono.
Sementara untuk tempat rumah makan, kedai kopi tetap dibuka penuh, namun dilarang menggunakan tirai penutup.
“Dalam Surat Edaran tersebut nantinya, pemilik usaha diminta untuk memasang sepanduk himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat,” ucapnya.
Riono menambahkan, dalam surat edaran tersebut dicantumkan pemberlakuan batas jam malam pada bulan Ramadhan.
“Beberapa taman dan fasilitas tempat umum lainnya diberikan batas untuk dikunjungi hingga pukul 24.00 WIB,” katanya.
Riono berharap, setelah surat edaran ini diberikan, kedepan jangan ada timbul polemik. Agar masyarakat Tanjungpinang pada khususnya dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Riono, dalam rapat dihadiri Kasatpol PP kota Tanjungpinang, Kepolisian, MUI, Lembaga adat Melayu Kota Tanjungpinang, Penyuluh Agama dan tokoh masyarakat. (AFRIZAL).
Komentar