Tanjungpinang, Tuah Kepri – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengelar rapat koordinasi pembentukan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) bersama instansi terkait TNI, Polri dan Inspektorat Kota Tanjungpinang, Kamis (29/12) di ruang rapat kantor walikota Senggarang.
Rapat itu didampingi Sekdako Tanjungpinang, Riono, dan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, Wakapolres Tanjungpinang Andi Rahmansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
“Pak Wakapolres sebagai ketua pelaksana,” kata Lis Walikota usai rapat.
Karena kata dia, 04 Januari 2017 Wakapolres Tanjungpinang, Andi Rahmansyah, akan dilantik sebagai Ketua Pelaksana Unit Satgas Saber Pungli.
Hal pertama yang dilakukan sebelum pembentukan Saber Pungli, sambung Lis, adalah mensosialisasikan apa itu Pungli kepada semua elemen terkait.
Karena pelayanan publik seperti bea cukai, perizinan, pelabuhan dan lain lain rentan terhadap Pungli.
“Kita kedepankan pencegahan saja dulu. Jika sudah dilakukan sosialisasi tapi masih ada temuan Pungli, maka ada tindakan hukum selanjutnya,” ucap Lis.
Pungli adalah pembiayaan lebih yang diberikan oleh seseorang diluar aturan yang ditetapkan, hanya saja Pungli ada klasifikasinya.
“Biar Wakapolres Tanjungpinang dan tim akan bekerja memilah mana yang pungli dan mana yang tidak,” ucap Lis.
Wakapolres Tanjungpinang Andi Rahmansyah menuturkan, Tim Saber Pungli terdiri dari TNI, Polri, dan Inspektorat Pemko Tanjungpinang.
Namun katanya, ia belum bisa menjelaskan terlalu jauh perihal tugas hingga hukuman bagi yang melakukan Pungli.
“Saya kan belum dilantik dan masih menunggu pelantikan. Rencananya nanti setelah saya dilantik pada 04 Januari 2017 baru kita rumuskan,” katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Rosita yang tergabung dalam Tim Saber Pungli mengatakan, Inspektorat hanya melakukan pengawasan terhadap SKPD di Pemko Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Tanjungpinang, Tuah Kepri – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengelar rapat koordinasi pembentukan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) bersama instansi terkait TNI, Polri dan Inspektorat Kota Tanjungpinang, Kamis (29/12) di ruang rapat kantor walikota Senggarang.
Rapat itu didampingi Sekdako Tanjungpinang, Riono, dan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, Wakapolres Tanjungpinang Andi Rahmansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
“Pak Wakapolres sebagai ketua pelaksana,” kata Lis Walikota usai rapat.
Karena kata dia, 04 Januari 2017 Wakapolres Tanjungpinang, Andi Rahmansyah, akan dilantik sebagai Ketua Pelaksana Unit Satgas Saber Pungli.
Hal pertama yang dilakukan sebelum pembentukan Saber Pungli, sambung Lis, adalah mensosialisasikan apa itu Pungli kepada semua elemen terkait.
Karena pelayanan publik seperti bea cukai, perizinan, pelabuhan dan lain lain rentan terhadap Pungli.
“Kita kedepankan pencegahan saja dulu. Jika sudah dilakukan sosialisasi tapi masih ada temuan Pungli, maka ada tindakan hukum selanjutnya,” ucap Lis.
Pungli adalah pembiayaan lebih yang diberikan oleh seseorang diluar aturan yang ditetapkan, hanya saja Pungli ada klasifikasinya.
“Biar Wakapolres Tanjungpinang dan tim akan bekerja memilah mana yang pungli dan mana yang tidak,” ucap Lis.
Wakapolres Tanjungpinang Andi Rahmansyah menuturkan, Tim Saber Pungli terdiri dari TNI, Polri, dan Inspektorat Pemko Tanjungpinang.
Namun katanya, ia belum bisa menjelaskan terlalu jauh perihal tugas hingga hukuman bagi yang melakukan Pungli.
“Saya kan belum dilantik dan masih menunggu pelantikan. Rencananya nanti setelah saya dilantik pada 04 Januari 2017 baru kita rumuskan,” katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Rosita yang tergabung dalam Tim Saber Pungli mengatakan, Inspektorat hanya melakukan pengawasan terhadap SKPD di Pemko Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar