Tanjungpinang, Tuah Kepri – Walikota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahap I, pada sidang rapat paripurna terbuka di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinan, Selasa (10/4/2018).
Penyampaian Ranperda Kota Tanjungpinang Tahap I, langsung disampaikan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.
Dalam sambutan Raja Ariza menyampaikan, hari ini Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 3 Ranperda kepada DPRD Tanjungpinang, untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2018.
“3 Ranperda yang dimaksud, katanya, pertama, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dan ketiga, Ranperda tentang pengelolaan kawasan cagar budaya pulau penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Lanjut di katakanya, dengan terbitnya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa Provinsi/Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenanganya sebagai daerah otonom.
” Sesuai kewenangan Pemko Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 3 Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda, sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” katanya.
Ranperda-Ranperda tersebut, sambung dia, merupakan Ranperda yang berhubungan keamanan dan kenyamanan serta sebagai kebutuhan otonomi daerah yang bersifat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas.
“Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dari lapisan bawah,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar