BATAM, TUAHKEPRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, menjalankan pelayanan makan dan minum sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
” Pelayanan ini mencakup penyediaan makanan tiga kali sehari dengan siklus menu sepuluh hari,” kata Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita, Kamis (27/6/2024).
Heri Kusrita menjelaskan, adapun proses penyediaan makanan di Lapas Batam melibatkan beberapa tahap : bahan makanan diperiksa dan ditimbang terlebih dahulu untuk memastikan kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan jumlah warga binaan.
Setelah itu, kata dia, bahan makanan disimpan dan diolah sesuai menu yang telah ditetapkan. Sebelum dimasak, bahan makanan dicuci terlebih dahulu.
“Makanan yang telah dimasak kemudian dibagikan ke dalam ompreng dan didistribusikan kepada warga binaan sesuai kamar masing- masing, “ucapnya.
Kalapas Batam, Heri Kusrita, menegaskan komitmen Lapas Batam dalam memberikan pelayanan makan dan minum terbaik, agar warga binaan tetap sehat dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik.
” Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas pembinaan yang telah melaksanakan pelayanan ini dengan baik. Dan seluruh pelayanan makan dan minum di Lapas Batam diberikan secara gratis, ” katanya. (Yure).
Editor : Rizal.






Komentar