Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sebanyak 495 pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) kebersihan atau biasa disebut tim pasukan kuning di Pemerintah Kota Tanjungpinang, akhirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Maret 2017.
“Insya Allah, Senin (6/3) upah mereka (pekerja THL) akan langsung dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan, dan Pertamanan (DPRKPKP) Kota Tanjungpinang Almazuar Amal, Jumat (3/3) saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada THL di Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang.
Amalzuar Amal menjelaskan, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong berdasarkan besaran upah kerja Tenaga Harian Lepas (THL).
“Ada dua, untuk upah Rp1,8 juta dipotong iuran sebesar Rp9.700 per bulan, sedangkan untuk upah sebesar Rp1,3 juta dipotong sebanyak Rp7.000 per bulan,” ucapnya.
Tapi sebelumnya, Almzuar mengatakan telah mengusulkan THL pasukan kuning supaya dimasukkan dalam pogram jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ersebut dibiayai dari APBD Kota Tanjungpinang.
“Sudah kita usulkankan sebelumnya, tapi belum terealisasi,” kata Amalzuar Amal yang biasa dipanggil pak Wai.
Ia berharap, dengan terdaftarnya petugas kebersihan, dapat memberikan jaminan perlindungan keselamatan dalam bekerja melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sangat bermanfaat bagi THL Kota Tanjungpinang.
Sementara sosialisasi yang disampaikan kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto melalui staf Pemasaran, Andi memaparkan bahwa banyak manfaat yang akan diperoleh petugas kebersihan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti contoh, jika peserta saat bekerja terjadi kecelakaan didalam bekerja dan dibawa kerumah sakit, maka bapak ibu biayanya ditanggung oleh BPJS Ketegakerjaan sampai sembuh berapa pun biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan, mohon maaf bapak ibu, bila meninggal didalam bekerja juga mendapat santunan kematian” kata Andi kepada pekerja THL yang hadir.
Bahkan selain itu, kata dia, diprogram JKK BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki jaminan biaya pengangkutan, dimulai dari transportasi darat sebesar Rp1juta, laut sebesar Rp1,5juta, dan udara sebesar Rp2,5juta.
“Program jaminan biaya pengakutan ini dapat dimanfaatkan membawa pasien kecelakan kerja ke rumah sakit,” ucapnya.
Dan selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan gaji kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dengan vonis dokter tidak bisa bekerja atau Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“6 bulan pertama upah peserta kami bayarkan 100 persen per bulan, 6 bulan ke dua gaji kami bayarkan 75 persen, 6 bulan ke tiga dan seterusnya gaji peserta kami bayarkan 50 persen per bulan, serta banyak manfaat lain dengan bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, petugas keberihan jalan Meri (50) sesudah mendengar pemaparan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan sangat berterimakasih, karena mamfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan sangat menjamin ke selamatan dan perlindungan didalam bekerja.
“Hanya potongan Rp9.000 dari gaji kami yang diporong dan itu tidak berat, karena mamfaat yang kami dapat sangat bermamfaat,” kata Meri.
Karena kata Meri, dari dulu ia sudah berharap supaya masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi saat ini saya sudah ada dua kepesertaan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar