Pegawai Non ASN Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

 

p_20160926_151141_1-640x432

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto, mengatakan setiap pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kewajiban pegawai pemerintah non ASN tersebut dikatakan Jefri, berdasarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati seluruh Indonesia yang diedarkan oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Yang mengisyaratkan bahwa setiap pegawai pemerintah non pegawai negri wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, sambung Jefri dalam surat tersebut diterangkan bahwa, kepesertaan pegawai pemerintah non pegawai negeri ASN ke BPJS Ketenagakerjaan, telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN. Kemudian UU 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.pns-ilustrasi-1_1-640x356

Selanjutnya katanya, dalam pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan disebutkan bahwa, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, sambung Jefri, ia akan berkoordinasi kepada Pemerintah di wilayah kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang. Yaitu Kabupaten Bintan. Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten di wilayah kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, terkait surat dari Bapak Direktur Utama terkait akan hal itu. Kita berharap dan
menghimbau pemerintah Kota dan Kabupaten, melindungi seluruh honor daerah dan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program JKK dan program JKM yang sesuai dengan amanah UU no 40 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” kata Jefri.

Karena katannya, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang ditunjuk oleh UU No 24 Tahun 2011. “Dimana sebagai badan yang non profit bukan seperti dahulu yang berbentuk PT yang mencari keuntungan,” ucap Jefri.

Kemudian sambung Jefri, iuran hanya 0.54% dari gaji maka mendapat santunan hingga ratusan juta rupiah. Dan dalam hal ini, pemerintah daerah tidak perlu khawatir lagi terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan berada langsung dibawah presiden.

“Bila kita lihat sudah banyak pegawai negeri dan honor daerah yang mengalami kecelakaan hingga meninggal  dunia, tidak mendapatkan santunan dan pengobatan yang wajar. Dengan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medik,” katanya.

Bahkan ia sangat miris melihat PNS/honor daerah yang mengalami kecelakaan dalam bekerja, tapi membiaya sendiri untuk biaya pengobatannya hingga sembuh. Bahkan tidak ada santunan jika cacat dan lain-lainya.

Sementara disinggung terkait kepesertaan PNS atau ASN, Jefri menjelaskan bahwa masih belum bisa mengcover karena terhalang oleh PP 70 tahun 2015. Namun kini seperti dilihat ada pemberitaan tentang gugatan beberapa PNS ke Mahkamah Agung mengenai PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.

Karena diberitakan sebelumnya dibeberapa berita media nasional, 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat PP No. 70/2015 tentang kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun yang digugat adalah pasal 7 PP 70/2015 tentang kewenangan PT. Taspen mengelola program jaminan social kepada PNS. Menurut penggugat, hal itu tidak sesuai karena seharusnya BPJS Ketenagakerjaan yang layak mengatur jaminan sosial para ASN/PNS.

“Menurut para penggugat, UU ASN memerintahkan agar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada ASN sesuai dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jika berdasarkan SJSN, maka yang menyelenggarakan Program JKK dan JKM adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS,” kata Jefri.  (AFRIZAL).

Komentar