KARIMUN, TUAHKEPRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar akan memperjelas status honorer berdasarkan ketentuan yang berlaku seandainya terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Iskandarsyah di Karimun, Selasa (17/11/2020), mengatakan status dan karier staf yang bekerja di pemerintahan harus jelas sehingga perlahan-lahan tidak ada lagi tenaga honorer di Karimun.
“Tugas pemda menyelesaikan permasalahan internal pemerintahan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan optimal,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sudah diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan peraturan itu, jelasnya ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan mekanisme pengangkatan PPPK, serta tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.
Pasangan yang memiliki jargon Bersama Iskandar-Anwar (BERSINAR) itu mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK diprioritaskan. Namun mekanisme pengangkatan tidak boleh menabrak peraturan.
“Disesuaikan dengan kemampuan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.
Ia menginginkan honorer yang sudah lama mengabdi dan memiliki keahlian diprioritaskan untuk menjadi PPPK. Mereka yang berprestasi harus mendapatkan penghargaan.
“Jadi, selain meningkatkan kapasitas PNS, kami juga akan meningkatkan kapasitas PPPK agar program kerja pemerintahan terlaksana secara maksimal,” tegasnya. (RED)
Komentar