Tanjungpinang, Tuah Kepri – Panwaslu Tanjungpinang menetapkan putusan musyawarah dengan menolak keseluruhan permohonan pemohon bakalan calon (Bacalon) pasangan perseorangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang jalur perseoranga, Edi Safrani dan Edi Susanto.
Penolakan ini, setelah beberapa kali Panwaslu Tanjungpinang melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Bacalon Paslon Perseorang dengan KPU Tanjungpinang, tidak menemui kata kesepakatan dari kedua belah pihak.
Maka pada musyawarah ke 5 sekaligus musyawarah terakhir, Kamis (18/01) memutuskan dengan agenda pembacaan putusan pimpinan musyawarah.
“Maka sesuai amanat yang telah diatur dalam Perbawaslu No.15 tahun 2017 tentang penanganan penyelesaian sengkata, pimpinan musyawarah menetapkan putusan musyawarah dengan berbagai pertimbangan,” ujar Muhamad Zaini Komisioner Panwaslu Tanjungpinang sekaligus salah satu pimpinan sidang.
Karena menurut Zaini, dengan memperhatikan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa Pilkada dan PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang tahapan pencalonan, serta dengan berbagai pertimbangan fakta musyawarah dari keterangan para pihak, saksi dan alat bukti.
“Maka pimpinan musyawarah menetapkan putusan musyawarah dengan menolak keseluruhan permohonan pemohon, sebagaimana yang telah dibacakan dalam musyawarah,” katanya.
Selesai pembacaan putusan, Pimpinan Musyawarah langsung menuju Batam, dalam agenda Rakor Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang diadakan oleh Bawaslu Kepri, yang dihadiri oleh Panwaslu, Kasat Reskrim Polres dan Kasi Pidum Kejari Se-Kepri. (AFRIZAL).
Komentar