Panwaslu Tanjungpinang Imbau Pasang APK Tidak Boleh Diluar Zona

Politik383 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Panwaslu Kota Tanjungpinang menghimbau tim pemenangan, tim relawan, maupun masyarakat tidak lagi memasang spanduk atau umbul-umbul yang di luar desain dan zona pemasangan.

“Himbauan ini, setelah selesainya pencetakan APK oleh KPU dan rapat serah terima APK kepada kedua tim pemenangan kedua pasangan calon (Paslon) di kantor KPU dan persiapan pemasangan APK,'” kata Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Zaini, Rabu (28/03/2018).

Imbauan ini sebagaimana yang telah disepakati oleh KPU bersama kedua Tim Pemenangan Paslon dan Panwaslu, diatur menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

“Saya berharap tim pemenangan kedua paslon dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pendukungnya, untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan kesepakatan bersama. dalam rapat di kantor KPU, tanpa mengurangi ekspetasi dan aspirasi para pendukung,” ucap M. Zaini.

Jika masih ada pemasangan spanduk yang tidak sesuai desain dan zona pemasangan yang disepakati, maka katanya, Panwaslu akan menegakan peraturan secara adil untuk menertibkan APK yang tidak sesuai desain dan zona pemasangan, serta berkoordinasi dengan KPU, POL PP dan Polres Kota Tanjungpinang.

“KPU akan memasang APK pada zona yang telah ditetapkan. Namun kita semua, harus mengawasi dan memastikan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan tata kota. Dan juga dilarang memasang APK di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), ” ucapnya.

Selain itu Panwaslu mengingatkan kepada tim pemenangan Paslon, untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Panwaslu, jika akan melakukan pencetakan dan pemasangan APK yang diluar fasilitasi KPU. (AFRIZAL).

Komentar