Panwaslu Tanjungpinang Bersama RT RW Perkuat Pengawasan Pilkada

Politik137 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –Panwaslu Tanjungpinang terus perkuat sinergi pengawasan partispatif bersama Ketua RT/RW, untuk mensukseskan Pilkada Tanjungpinang tahun 2018 yang bersih, damai dan bermartabat.

Hadir 800 Ketua RT/RW dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, yang diselenggarakan dua gelombang, di Aula Gedung SMPN 4 Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Pertama, 400 orang Ketua RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Kota, Selasa (8/5/2018). Kedua, 400 orang Ketua RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari, Jumat (11/5/2018).

” Tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan edukasi sekaligus membangun sinergi dalam pengawasan dan pencegahan selama masa kampanye dan pada saat pencoblosan 27 Juni 2018 nanti,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah.

Maryamah menjelaskan, dengan partisipasi masyarakat, dapat mencegah terjadinya berbagai potensi pelanggaran, sehingga terwujud Pilkada yang bersih.

“Dihimbau kepada RT/RW untuk bersama-sama meningkatkan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, perbedaan aspirasi tidak menjadi faktor perselisihan, mari kita wujudkan Pilkada Damai,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Muhamad Zaini, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, bahwa sosialisasi pengawasan kepada RT/RW ini, telah beberapa kali diselenggarakan oleh Panwaslu Kota Tanjungpinang.

“Sebelumnya sekitar bulan November 2017, hadir 80 orang perwakilan pengurus Forum Silaturahmi RT/RW se-Tanjungpinang,” katanya.

Zaini menjelaskan, bahwa Panwaslu mengajak Ketua RT/RW untuk bersinergi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada hari pencoblosan nnti. Sekaligus bersinergi dalam pengawasan Pilkada, serta dalam Aksi Tolak dan Lawan Money Politik dan Politisasi Sara, guna mewujudkan Pilkada yang bersih, damai dan bermartabat.

Dengan motto “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” maka masyarakat dapat melaporkan terhadap berbagai dugaan pelanggaran.

“Seperti adanya dugaan politik uang, kampanye di lembaga pendidikan atau di rumah ibadah, atau melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, anak kecil, atau penggunaan fasilitas pemerintah, dan sebagainya,” ujarnya.

Panwaslu sangat berharap kerjasama warga, dalam mencegah upaya money politik, karena berdampak negatif dalam proses membangun demokrasi yang bermartabat.

Sanksinya sangat berat, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, Bahwa pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa orang yang terlibat money politik uang bisa dipenjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda 200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

“Jika mendapatkan info atau peristiwa pelanggaran, silakan laporkan kepada Panwaslu, Panwaslu atau PPL yang senantiasa siap melayani dengan baik,” tegas Zaini. (Zal).

Komentar