Tanjungpinang, Tuah Kepri – Plt kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Achmad Irham Syatria P menegaskan, kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang agar mempercepat proses administrasi, terkait penundaan proses pengunduran diri saudari Hj Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Saya berharap kepada ketua DPRD Tanjungpinang bisa dipercepat prosesnya guna menghindari permasalahan baru. Maka dari itu tujuan pertemuan hari ini kita laksanakan untuk mengejar waktu untuk menyamakan presepsi, karena permasalahan awalnya di DPRD Tanjungpinang dan ketua DPRD Tanjungpinang mengatakan kalau itu sudah aturan, maka kita akan laksanakan,” kata Achmad Irham Syatria P, pada pertemuan yang dihadiri para pejabat tinggi dilingkungan Kepri dan Pemko Tanjungpinang, Selasa (8/5/2018) di ruang rapat Lantai 3, Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Sesuai dengan per undang undangan partai politik, kata dia, sudah dijelaskan dalam prosesnya, pimpinan DPRD Tanjungpinang harus menemui partai politik terlebih dahulu.
“Namun apabila partai politik tidak mengeluarkan surat rekomondasi, maka minta maaf proses tetap dilanjutkan dan ini berdasarkan sesuai surat edaran Mendagri nomor 161/329/SJ/ 24 Januari 2013, jadi itu membahas PP 16 tahun 2010 yaitu tentang mekanismenya,” ucap Irham.
Dijelaskan Irham, sebenarnya surat edaran Mendagri sudah ada untuk mempertegas dalam permasalahan ini.
“Jadi kami dengan tegas katakan dan berharap proses tetap dilaksanakan dan kami tetap akan kami pantau karena mekanismenya sudah mepet dan kita tidak ingin proses ini lebih jauh dan berlarut dan terlalu lama sehingga menambah masalah baru,” ucapnya.
Namun bila dilihat dari surat pengunduran diri Rahma kata Irham, sudah sesuai berdasarkan peraturan PKPU dan itu sudah jelas.
Sementara dalam pertemuan tersebut, Pj Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza diwakili Sekda Kota Tanjungpinang, Riono. (AFRIZAL).
Komentar