Nurdin, Pelantikan Pejabat Wewenang Gubernur

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 pasal 23, pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri merupakan wewenang Gubernur.

Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun
Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun

“Sesuai yang diamanatkan UU, dimana Presidean mendelegasikan pada Gubernur, bahwa mutasi pelantikan dan penempatan pejabat wewenang Gubernur,” kata Nurdin dalam jawabannya atas Interpelasi DPRD Kepri, Senin (5/12).

Nurdin menjelaskan bahwa dinamika yang berkembang pasca pelantikan dan mutasi pejabat tersebut, seperti kiamat bagi sebagian pejabat.

“Padahal mutasi adalah hak pegawai untuk dilakukan pembinaan. Dan Gubernur sebagai pembina pegawai mempunyai wewenang mengangkat dan memutasi pegawai,” katanya.

Bahkan Nurdin juga menegaskan, pelantikan dan mutasi yang dilakukannya, tidak ada bermuatan KKN dan unsur balas budi maupun dendam politik.

“Pelantikan itu yakin dan percayalah, tidak ada satupun keluarga Gubernur baik saudara, adik, ipar atau siapapun kelurga Gubernur yang ditempatkan disitu, murni pembinaan pegawai. Alhamdulillah mutasi sudah kami lakukan berdasarkan kaedah-kaedah yang berlaku sesuai UU ASN,” katanya

Dengan pelantikan dan mutasi tersebut, Nurdin berharap kedepan pegawai maupun pejabat yang telah dilantik, akan semakin baik.

“Saya apresiasi pertanyaan-pertanyaan anggota dewan yang dituangkan dalam hak interpelasi. Ini sebagai bentuk komunikasi yang baik bagi pemerintahan Provinsi Kepri. Semua jawaban pemerintah atas pertanyaan hak interpelasi akan kami sampaikan secara tertulis pada anggota dewan,” kata Nurdin. (AFRIZAL).

Komentar