TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) kembali menjadi sorotan dalam proses pelantikan Dekan di lingkungan kampusnya.
Rektor UMRAH, Prof. Agung Damar Syakti, resmi melantik sebagai Dekan Fakultas, di antaranya Dr. Myrna Sofia, S.E., M. Si. sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim (FEBM), Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S. Sos., M. Si sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Martalelli Bettiza sebagai Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Kemaritiman (FTTM).
Namun, di balik prosesi pelantikan ini, muncul dugaan bahwa Rektor UMRAH tidak mengikuti amanah statuta dan cenderung memihak dalam pemilihan beberapa Dekan.
Pelantikan Dekan menandai proses akhir dari tahapan pemilihan Dekan di Lingkungan UMRAH.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 33 Tahun 2023 tentang Statuta UMRAH, dijelaskan bahwa proses pemilihan tersebut melewati 3 tahapan: penjaringan, pemberian pertimbangan di Senat Fakultas dan pengangkatan.
Rektor dalam kesempatan pelantikan menyampaikan harapan agar para Dekan yang baru dilantik mampu menggalang soliditas untuk mencapai kemajuan UMRAH. Namun ironisnya, di tengah momen pelantikan yang telah berlangsung, sejumlah kalangan mensinyalir aroma kontroversi di balik proses pengangkatan Dekan di UMRAH.
Hal ini tidak lain dipicu dari dugaan Rektor bersikap memihak dan tidak konsekwen terhadap proses dan hasil pemilihan yang telah disuarakan di tingkat fakultas.
Dari hasil informasi sumber yang tak mau disebutkan diperoleh Redaksi ini, menyampaikan, Rektor Abaikan hasil panitia penjaringan pemilihan Dekan dalam menyelenggarakan proses pengangkatan Dekan di lingkungan UMRAH, Rektor membentuk Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan.
Dari sini, aroma kontroversi sudah mulai tercium. Pasalnya, Panitia mendapat tugas dari Rektor untuk melakukan penelitian dan verifikasi berkas Bakal Calon Dekan sebagai persyaratan untuk dapat disahkan menjadi Calon Dekan.
Redaksi menemukan dari 9 nama Bakal Calon Dekan di 5 fakultas, Panitia Penjaringan mengumumkan hasil verifikasi dengan kesimpulan 8 orang Bakal Calon Dekan dinyatakan lolos verifikasi sedangkan 1 Bakal Calon Dekan dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Hal ini didasarkan pada informasi yang redaksi terima dari beredarnya Berita Acara Verifikasi Berkas yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Penjaringan Heni Widiani pada tanggal 17 Agustus 2024.
” Belakangan, keputusan hasil verifikasi panitia penjaringan terkesan diabaikan karena salah satu bakal calon dekan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tetap diberikan tiket untuk berlanjut ke tahapan pemberian pertimbangan di Senat Fakultas melalui SK Rektor,” ucapnya, Rabu (18/9/2024).
Kontroversi tidak berhenti di situ. Hal ini kata dia, berlanjut pada tahapan pertimbangan senat Fakultas, dimana pada proses ini setiap anggota senat fakultas diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian skor terhadap calon dekan berdasarkan rumusan visi, misi dan program kerjanya sebagai Calon Dekan.
Dalam hal ini Rektor abaikan hasil pemberian pertimbangan Senat Fakultas dari hasil pertimbangan senat fakultas, diketahui hasil penilaian skor terhadap keseluruhan calon Dekan.
Dari calon dekan di 5 fakultas tersebut, calon-calon Dekan yang memperoleh nilai tertinggi di antaranya:
• Dr Myrna Sofia di FEBM,
• Dr Bismar Arianto di FISIP,
• Dr. Muzahar di FIKP,
• Ahada, M. Pd di FKIP.
Sedangkan satu Calon Dekan di FTTK atas nama Martaleli Bettiza, M. Eng merupakan calon tunggal sehingga tidak memperoleh penilaian skor.
Puncaknya, kata dia, pelantikan Dekan di lingkungan UMRAH kemarin, menyisakan permasalahan dimana dua orang Calon Dekan yang memperoleh pertimbangan tertinggi dari Senat Fakultas tidak turut serta dilantik. Mereka adalah Bismar Arianto di FISIP yang memperoleh nilai tertinggi yaitu 254 dibandingkan calon lainnnya Sayed Fauzan yang hanya memperoleh nilai 99.
Peraih nilai tertinggi di FIKP Muzahar tidak dilantik oleh Rektor meskipun nilainya 160 mengalahkan Dony Apdillah dengan perolehan nilai 138.
Keputusan Rektor mengabaikan pelantikan terhadap dua calon Dekan yang memperoleh nilai tertinggi di FISIP dan FIKP tidak terjadi di fakultas lainnya seperti di FEBM dan di FKIP.
” Hal ini sontak memunculkan dugaan bahwa Rektor sejak awal sudah bersikap subjektif dan tidak profesional. Kuatnya dugaan tersebut dibuktikan dengan sikap Rektor yang tetap melantik salah satu calon yang tidak lolos verifikasi pada tahap penjaringan dan nilai terendah menurut pertimbangan Senat Fakultas,” katanya.
Keputusan Rektor yang mengabaikan pelantikan terhadap calon-calon dekan yang memperoleh penilaian tertinggi pada tahapan pemberian pertimbangan di senat fakultas notabene mengabaikan amanah dari Permendikbud 33/2023 Statuta UMRAH itu sendiri.
Dimana Pasal 65 menyatakan bahwa Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas. Hal yang sama dipertegas kembali di Pasal 16 Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024 dengan bunyi yang sama.
Editor : Rizal






Komentar