Mori Guspian Pertanyakan Anggaran Publikasi di DP3AKB Kepri, Tidak Transparan

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Ketua Pelajar Intelektual Mahasiswa dan Anak Negeri (Piaman Komuniti), Mori Guspian, menyoroti anggaran publikasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia mempertanyakan transparansi dan prosedur penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Mori, pengadaan barang dan jasa sudah memiliki regulasi yang jelas dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Peraturan Pemerintah.

“Pengadaan barang dan jasa itu sudah diatur dalam LKPP dan Peraturan Pemerintah. Orientasi dan petunjuknya pun ada di dalam LKPP itu sendiri,” ujar Mori yang juga seorang Jurnalis.

Ia menegaskan bahwa belanja jasa publikasi biasanya menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Oleh karena itu, jika ada anggaran publikasi di DP3AKB atau dinas lain, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika ada belanja publikasi di luar Diskominfo, apapun bentuknya, maka harus dilakukan secara prosedural. Mereka juga harus terbuka dan mengumumkan belanja publikasi ini terlebih dahulu,” tegasnya.

Mori mengungkapkan adanya paket belanja publikasi bernilai besar di DP3AKB yang seharusnya melalui mekanisme lelang, bukan penunjukan langsung.

“Kalau kita lihat, ada paket dengan nilai yang tidak kecil di dinas ini. Seharusnya dilakukan secara lelang, kecuali untuk paket kecil yang memang boleh dilakukan dengan penunjukan langsung,” katanya.

Ia juga mencurigai adanya anggaran publikasi yang masuk tanpa proses yang transparan. Padahal, aturan membatasi belanja publikasi di luar Diskominfo maksimal hanya 20 persen dari total anggaran.

“Tiba-tiba anggaran ini masuk secara diam-diam, kan penuh indikasi. Kalau berdasarkan aturan, belanja publikasi di luar Diskominfo itu dibatasi maksimal 20 persen. Nah, di dinas ini ada nilai yang tidak kecil. Sifat urgensinya seperti apa? Target implementasinya bagaimana? Itu semua harus ada pertimbangan dalam penganggaran,” jelasnya.

Lebih jauh, Mori menilai anggaran publikasi di DP3AKB berpotensi menjadi anggaran titipan dan diduga membuka celah korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

“Anggaran ini penuh kecurigaan, diduga sangat kuat indikasinya sebagai anggaran titipan dan ada potensi KKN,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya monopoli dalam penggunaan anggaran ini, jika tidak dilakukan secara transparan.

“Anggaran ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat, bahkan berpotensi memonopoli beberapa perusahaan jika tidak dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Mori mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengajukan anggaran publikasi ini—apakah murni dari DP3AKB atau ada campur tangan anggota dewan.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki indikasi penyimpangan dalam anggaran tersebut.

“Itu yang menjadi pertanyaan kita, siapa yang mengajukan anggaran ini? Dinasnya atau anggota dewan? Jika ada indikasi korupsi, maka kita minta APH segera turun tangan sebelum negara atau perusahaan media dirugikan,” tutupnya. (AAL).

Komentar