Ditulis oleh : Dian Fadillah, S.Sos – Ketua Sanggar Lembayung Provinsi Kepri
Opini, Tuah Kepri – Sumpah Pemuda … Sumpanya Pemud. Bicara tentang Pemuda merupakan suatu cerita yang menarik untuk dibicarakan. Apakah itu bicara tentang sosoknya yang enerjik, apakah itu tentang pola pikir konstruktif, atau apakah itu tentang peranan pemuda sendiri dalam pembangunman.
Sebagai tombak dan satu generasi penerus kepemimpinan dengan dinamikanya pembangunan memberikan suatu nilai tambah yang mengikuti ilmu pengetahuan kebangsaaan. Peranan ini mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping sebagai generasi penerus, akan tetapi juga penanggungjawab dan pelaku utama terwujud atau tidaknya masa depan Negara tercinta ini.
Pemuda pada konsepnya dapat diandalkan sebagai agen perubahan. Pihak yang melakukan kontrol sosial, dan kekuatan moral tentang pembangunan nyata yang diharapkan bersama. Dalam kancah serta sejarah perjuangan bangsa sudah tercatat dengan jelas sejak pergerakan kebangsaan Indonesia sampai dengan terbentuknya NKRI.
Pada satu sisi Pemuda membuktikan dengan sangat berperan aktif dengan menghantarkan bangsa dalam upaya mencapai kehidupan lebih baik yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
Di samping itu, satu bukti penting yang kita ketahui bahwa pemuda sudah berhasil tampil di garda terdepan (membrikade proses pembaharuan dan pembangunan). Kekuatan pemuda di masa mendatang tercermin dari kualitas
sumber daya pemuda saat in, karena hampir semua kedudukan apapun siapa itu Presiden, Menteri, DPR dan MPR.
Maka itu pemuda yang secara klasikal berbuat dahulu dan menikmatinya sekarang. Kita tidak perlu ribut dan berkutat dengan batasan batasan seperti itu. Lebih baik berpikir dan fokus ke depan bagaimana kita pemuda dapat memadamkan asap yang sudah menggerogoti keluarga dan lingkungan.
Pemuda harus siap dan diberdayakan agar memiliki kualitas dan keunggulan daya saing guna menghadapi tuntutan, kebutuhan, serta tantangan dan persaingan di era yang semakin tidak mudah.
Pemuda adalah harapan bangsa. Pemuda adalah generasi penerus estafet bangsa. Di tangan Pemuda Indonesia bisa jaya bisa maju dan bisa berkembang. Akan tetapi mengapa saat ini definisi pemuda itu dibatasi dengan polemik batasan umur yang menjadi soundsations yang berkepanjangan.
Apakah memang pemuda itu harus dibatasi .. apakah umur membuat kita tidak boleh lagi berkarya demi bangsa dan negara untuk kepemudaan sambil menelurkan generasi baru yang cocok untuk mengatas namakan pemuda ? Jawaban yang cocok adalah pemuda yang bagaimanakan yang dimaksud sebenarnya ? apabila melihat kepada UU Kepemudaan yaitu pasal 1 ayat 1 dari UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang bunyinya : ” Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Penafsiran arti pemuda memiliki
batasan gerak langkah dan irama apalagi untuk bergerak lebih cepat untuk berkarya demi bangsa,? Kita juga mengetahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai, apakah itu nilai-nilai kebangsaan ataupun nilai nilai keagamaan yang merupakan
pemahaman yang idiologis dan kultural.
Masyarakat hanyalah berkeinginan simple (sederhana) bahwa pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya yaitu karma pemuda sebagai harapan bangsa yang dapat diartikan secara garis besar bahwa siapa saja yang dapat menguasai pemuda maka akan dapat menguasai masa depan (?!).
Apabila dikaitkan dengan kontekstual kepemudaan itu sendiri kita cobalah mengenal mengenal pemuda dari beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggung jawabannya atas tatanan masyarakat diantaranya: Kemurnian idealismenya, Keberanian dan Keterbukaannya dalam menyerap nilai dan gagasan baru serta segera menerapkannya, semangat pengabdiannya, spontanitas dan dinamikanya, Inovasi dan kreativitasnya, keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya mandiri, sehingga timbul pertanyaan di benak kita, apakah perlu pembatasan untuk sebutan pemuda = 16-30 tahun apakah itu tidak membatasi gerak yang ada?.
Pembangunan Kepemudaan itu sendiri bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepadag. Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sepak terjang dan Kiprah pemuda di Indonesia diawali pada permulaan tahun 1900-1908 yang ditandai dengan Sumpah Pemuda yang monumental pada tanggal 28 Oktober 1928.Ingat dan pahami isi Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda
Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Kepemudaan diharapkan menjadikan program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran”. Inti Undang-Undang Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam bidang ipoleksosbudhankam.
Adapun pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda sedangkan pengembangan pemuda dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Yudi Latif dari Reform Institute juga menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 merupakan langkah progresif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena Undang-Undang ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap pembangunan dan pengembangan Kepemudaan. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan menempatkan posisi strategis pemuda dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga seharusnya tidak ada lagi pembedaan pemuda berdasarkan tingkat intelektualitasnya.
Setiap pemuda harus dihargai bakat dan intelektualitasnya masing-masing, sehingga ke depan diharapkan pemuda tidak hanya berorientasi di bidang politik, tapi bisa juga bergerak di bidang
kewirausahaan.
Dalam perjalannya perkembangan pembangunan kepemudaan tidaklah hanya terpusat sebagai pembangunan Pemuda Indonesia secara nasional yang sentralistik. Proses pembangunan kepemudaan juga membuka ruang bagi tiap-tiap daerah untuk menetapkan kebijakan sendiri sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sejauh tidak bertentangan dengan kebijakan umum pemerintah. Dengan lahirnya Undang-Undang Kepemudaan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan pemerintah
daerah untuk tidak menganggarkan program pemberdayaan pemuda di dalam APBN dan APBD dengan memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dengan pelaku usaha, baik sektor swasta maupun sektor public, agar tercapai harapan menjadi pemuda yang kokoh untuk negara yang besar Indonesia.
Dirgahayu Pemuda Indonesia … Ayo Menjadi pemuda yang kokoh untuk generasi penerusmu kelak.
Komentar