Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaTanjungpinang, Maskur Tilawahyu menilai, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak jelas menunda pelantikan pejabat Eselon.
Sebelumnya pelantikan tersebut akan dilakukan pada akhir Desember 2016 lalu, tapi tidak jadi dirombak. Dan kembali akan dijadwalkan pada 12 Januari 2017 tapi juga ditunda.
“Tak jelas, untung mereka tak dapat menyalahkan dewan lagi, karena Perda OPD sudah lama kami sahkan. Kalau tidak, tentu dewan akan jadi kambing hitamnya dan sekarang akibatnya pelayanan jadi terganggu,” kata Maskur Rabu (11/1).
Berbicara pengesahan Perda OPD, sebelumnya pada Kamis (3/11/ 2016) lalu, DPRD Kota Tanjungpinang telah melaksanakan rapat sidang paripurna terbuka, tentang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lebih dikenal SOTK, menjadi Perda OPD.
Dan pengesahan Perda OPD Kota Tanjungpinang ini hanya memerlukan waktu satu bulan. Padahal biasanya, pengesahan sebuah perda memakan waktu 3 sampai 4 bulan.
Pengesahan Perda OPD ini keinginan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menghindari terkena sanksi, maka itu harus disahkan. Kemudian Ranperda OPD disahkan menjadi Perda, menyusul disepakatinya perampingan formasi jabatan sesuai amanat dari PP 18 tahun 2016. (AFRIZAL).
Komentar