Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pasangan calon (Paslon) Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, memasuki masa tenang 24 sampai 26 Juni 2018, tidak boleh melakukan kegiatan kegiatan berbau kampanye.
“Memasuki masa tenang ini, paslon tidak boleh lagi melakukan kegiatan kegiatan berbau kampanye, untuk menghindari terjadinya kampanye diluar jadwal,” kata ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah.
Selain itu kata Maryamah, untuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK- BK), kemarin dilakukan membahas rapat koordinasi bersama stakeholder, dan disepakati bahwa komisi pemilihan umum menurunkan APK yang dipasang oleh KPU.
“Paslon harus menurunkan APK yang dipasang paslon, baik itu diposko, maupun dititik lainnya, baik itu APK yang sesuai ketentuan maupun tidak. Semua sudah harus bersih tidak ada yang terpasang lagi,” ucapnya.
Bahkan Panwaslu Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinan, jika masih ditemukan APK APK yang terpasang, agar bisa memberikan informasi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinan jika masih ditemukan APK APK yang terpasang, agar bisa memberikan informasinya. Ini sudah mulai proses penurunan APK sampai pukul 24.00 wib. Selanjutnya nanti Panwaslu bersama stakeholder terkait penurunan APK ini juga akan mlakukan patroli kembali untuk memastikan apakah APK sudah diturunkannya semua,” kata Maryamah. (ZAL).
Komentar