Marzuki Tegaskan Isu Utusan Presiden ke Natuna Hoaks

NATUNA, TUAHKEPRI– Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, S.H mengklarifikasi dan menegaskan atas narasi isu utusan Presiden datang ke Natuna hoak.

Hal ini dicermati dikutip dari Redaksi Koran Perbatasan meningkatnya kegelisahan masyarakat Natuna menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan media massa dengan judul sensasional yang mengaitkan penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Natuna dengan Istana Presiden.

Sorotan publik terhadap kasus ini meluas setelah beberapa media menurunkan judul yang menyebut keterlibatan Presiden Republik Indonesia serta pimpinan Partai Gerindra. Bahkan, beredar klaim bahwa Presiden mengutus perwakilan khusus ke Natuna untuk menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Marzuki, S.H., Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kepri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Koran Perbatasan, Sabtu (10/1/2026), Marzuki meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Tidak perlu digiring ke mana-mana. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau tidak percaya kepada mereka, lalu kepada siapa lagi?” ujar Marzuki.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan bernama Ririn Warsiti ke Natuna.

Menurut Marzuki, ia telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, dan hasilnya justru bertolak belakang dengan pemberitaan yang beredar.

“Saya konfirmasi langsung. Ibu Ririn menyampaikan bahwa beliau sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas informasi itu tidak benar,” ungkapnya.

Marzuki menilai pemberitaan semacam ini berpotensi membentuk opini publik seolah-olah negara melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih berjalan.

“Jangan sampai publik mempercayai adanya utusan presiden ke Natuna, padahal faktanya tidak pernah ada,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip netralitas dan etika jurnalistik. Marzuki, yang mengaku pernah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, menilai sebagian pemberitaan saat ini sarat kepentingan dan berisiko mengganggu independensi proses hukum.

“Media harus tetap netral dan tidak dikuasai oleh kepentingan tertentu. Kasus ini murni perkara pidana dan tidak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marzuki menegaskan bahwa semua pihak, baik media, pejabat publik, maupun masyarakat, wajib menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Presiden saja tidak boleh mengintervensi hukum, apalagi pejabat lain. Biarkan polisi bekerja secara objektif dan profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengawal proses hukum secara sehat dan bertanggung jawab.

“Jika terbukti bersalah, silakan ditindak sesuai hukum. Namun jangan menggiring opini seolah-olah seseorang sudah menjadi terpidana sebelum ada putusan pengadilan,” pungkas Marzuki. (Red).

Komentar

Berita Terkini