Maryamah : Panwaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pembagian Minuman Kemasan Oleh Paslon

Tanjungpinang, Tuah Kepri -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, menindaklanjuti temuan kasus pelanggaran kampanye pembagian minuman kemasan kepada masyarakat oleh peserta Pasangan Calon (Paslon) Pilkada.

” Temuan pelanggaran kampanye pembagian minuman kemasan ini, ditemukan dan dibagi ke masyarakat sebelum lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah di salah satu rumah kediaman salah satu peserta calon Pilkada di Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, Selasa (21/6/2018) dikantor Panwaslu Tanjungpinang.

Maryamah menjelaskan, temuan pembagian minuman tersebut merupakan hasil pengawasan Panwaslu Tanjungpinang, yang berawal dari informasi laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutkan dilakukan pemantauan pertama oleh Panwascam dan pemantauan tersebut terbukti. Kemudian bukti diperkuatkan lagi dengan pemantauan kedua yang melibatkan Panwaslu dan ternyata benar. Dalam temuan ini kami hanya melihat oh ini ada indikasi pidana (money politik), karena ada indikasi pidana, maka kita langsung meneruskan ke Sentra Gakkumdu karena penanganan pidana itu disentra Gakumdu,” ucapnya.

Namun menurut Maryamah, yang dibolehkan itu hanya membagi-bagikan bahan kampanye seperti gelas yang ada stiker gambar Paslon, payung atau jilbab dibawah harga Rp25 ribu dan tidak boleh diatas harga Rp25 ribu.

Sementara pembagian minuman kemasan kepada warga ini ada tiga kemungkinan, bisa jadi niatnya sedekah tradisi atau money politik.

” Nah, Inikan beda tipis. Makanya saya sampaikan jauh-jauh hari, mau dia sedekah, tradisi atau money politik dan kalau kita ketahui dan kedapatan maka kita proses terlebih dahulu dan ini kita juga tidak langsung menyebutkan itu pidana,” ujarnya.

Namun dalam temuan ini kalau itu dikatakan sedekah atau tradisi, kata dia, yang jadi tanda tanya kenapa pembagianya diatas jam 12 malam.

” Karena dalam hasil temuan yang kami dapat itu 2 malam berturut-turut dan barang buktinya ada. Malam pertama Panwascam memantau ada ratusan warga dirumah paslon dan malam kedua sekitar puluhan. Maka dalam hal ini pihaknya langsung menindak lanjuti untuk melakukan pengawasan, ” ucapnya

Temuan pelanggaran ini, kata dia, sudah dibahas dalam rapat pleno ditingkat Panwas. Hasilnya ditemukan unsur pidana kampanye sehingga ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kemudian terhadap pelapor dan saksi juga dilajutkan pemanggilan klarifikasi, begitu juga dengan pemanggilan terhadap terlapor juga sudah diundang Senin (20/6/2018) kemarin untuk klarifikasi, namun terlapor tidak hadir. Maka dilanjutkan dan dilakukan lagi pemanggilan klarifikasi ke dua hari ini Selasa (21/6/2018), terhadap terlapor, tapi terlapor juga tidak hadir.

“Padahal pemanggilan ini sudah diakukan melalui prosedur tapi terlapor juga tidak hadir, padahal kita ini lembaga,” kata Maryamah.

Namun ketika di konfirmasi siapa peserta paslon pilkada yang disangkakan melanggar ketentuan pilkada, Maryamah enggan menyebutkan nama peserta calon pilkada tersebut.

Sementara Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan terkait pembagian minuman kemasan yang dilakukan peserta Paslon Pilkada ini, sudah melanggar Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Dalam UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang dan materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Zaini.

Bahkan pelanggaran ini juga diatur PKPU nomor 4 tahun 2017, dan disitu dijelaskan maknanya sama dengan UU nomor 10 tahun 2016. (AFRIZAL).

Komentar