Lis Darmansyah Hadiri Rapat Konsultasi BULD DPR RI

Tanjungpinang, Tuah Kepri – H.Lis Darmansyah selaku ketua Bamperperda DPRD Kepri, menghadiri rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD jl.Jendral Gatot Subroto senayan Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Acara tersebut di hadiri oleh 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se Indonesia, yang langsung di buka oleh Dr.Drs.Martin Billa,MM selaku ketua BULD dan juga turut hadir Dr.H.Mahyudin selaku Wakil Ketua DPD RI.

Tujuan rapat pertemuan ini, guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan Perda di provinsi, termasuk mekanisme dan kendala-kendala, menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru, untuk mengevaluasi Ranperda dan Perda, serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan Ranperda dan Perda.

Pada rapat tersebut Lis Darmansyah menyampaikan, bahwa ini masalah besar bagi DPD RI. Fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi peraturan daerah untuk di sampaikan ke pusat.

“Sementara di pusat kita sudah memiliki regulasi prodak hukum daerah, dimana tu di lakukan oleh kementrian dalam negri, sehingga nanti DPD akan menjadi simbol. Kalau rata-rata daerah itu bapemperdanya membuat perda setiap tahun lebih kurang 10, di kalikan 34 Provinsi ada 300 prodak-hukum yang akan di awasi DPD dan DPD tIdak akan mampu mengawasi semua itu,” ucap Lis.

Hal ini terkait kewenangan baru DPD RI sebagai amanat UU no 2 tahun 2018 tentang perubahan kdua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 249 ayat 1 huruf J undang-undang MD3 terbaru memberikan tugas baru kepada DPD, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah, untuk melaksanakan tugas tersebut. DPD RI telah mebentuk satu alat kelengkapan baru yaitu panitia urusan legislasi daerah (PULD) sekarang menjandi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD). (Rilis).

Komentar