TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Pelantikan 272 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Tanjungpinang pada Selasa (19/1/2021) menjadi sorotan dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satunya datang dari Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Provinsi Kepri, Parlindungan Simanungkalit.
Jajaran ASN di Pemerintah Kota Tanjungpinang tentu sudah tidak asing lagi dengan kalimat “Jaga integritas dan jangan korupsi” dari setiap kepala daerah yang disampaikan saat mengisi apel pagi. Namun sayang, meskipun menggaungkan anti korupsi pada ASN, Rahma malah memberikan contoh yang tidak baik dengan memberikan jabatan kepada salah satu tersangka kasus korupsi.
Dikutip dari media IndepthNews.id
Menurut Parlin, pemberian jabatan kepada seorang tersangka itu sangat merusak citra Wali Kota, apalagi bagi Rahma yang baru saja menjabat sebagai pemimpin daerah. Ini langkah yang sangat sakral dan harus memiliki keberanian yang besar, mengingat akan banyak kontranya dari masyarakat.
Selain itu, LSM Forkorindo menilik ada berbagai kejanggalan dari pelantikan dan sosok yang dilantik oleh Raham untuk menjalankan berbagai program yang menjadi visinya kedepan.
“Aneh, Rahma yang baru saja satu periode, bahkan belum sampai, dan baru saja jadi Wali Kota, malah mengambil langkah berani seperti ini. Rahma orang hebat, tentu dia sangat menyadari akan banyak protes terkait pengangkatan seorang tersangka ini. Tapi kok ya diambilnya, dengan alibi belum ada keputusan hukum. Ada yang ‘menggelitik” dan harus di buka sepertinya ini,”kata Parlin, Selasa (26/1/2021).
“Selain itu, satu lagi penempatan pejabatnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuannya, ini juga menarik untuk dibahas,” tambahnya.
Penempatan pejabat yang asal-asalan itu, menurut Parlin, tentu saja sangat mempengaruhi performa kepemimpinan SKPD dimana para pejabat tersebut ditempatkan nantinya.
“Bagaimana bisa seorang pemimpin, menempatkan seorang pejabat dalam instansi daerah yang tidak sesuai dengan latar belakang kemampuan dan pendidikannya? itu namanya asal camplok saja,” kata Parlin.
Parlin juga mempertanyakan kinerja Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang seolah tidak profesional dalam melaksanakan kinerjanya, hal itu tergambar dari pejabat-pejabat yang dilantik serta penempatan mereka.
“Bagaimana sebenarnya Kepala Baperjakat tersebut bekerja, kok terkesan asal-asalan sekali dalam menempatkan pejabat, pejabat eselon III ada yang di nonjobkan, ada juga pejabat eselon IV yang di turunkan eselonnya pada saat di lantik,” ungkapnya heran.
Membahas masalah YR, tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Parlin mengaku curiga tentang “siapa dibelakang” YR sehingga dipromosikan oleh Rahma.
Menurut Parlin, harusnya YR di-non job kan agar fokus mengurus permasalahan hukumnya, tapi malah di promosikan dan dapat jabatan baru.
“Bagaimana kita masyarakat mau percaya kalau semangat pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan bu walikota dalam kepemimpinannya, tapi tidak tercermin dalam kebijakannya dan keputusannya, yaitu melantik seorang tersangka menjadi pejabat, itukan namanya memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat,” kata parlin.
Secara tidak langsung, lanjutnya, dengan dilantiknya YR yang jelas-jelas tersangka korupsi seolah tidak menghormati semangat Presiden dalam memberantas korupsi dan etika dalam pemerintahan.
“Secara hukum, memang belum ada putusan hukum yang menyatakan YR bersalah, namun tindakan Walikota yang melantik seseorang yang juga secara hukum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan itu menciderai rasa keadilan dan bisa kita bilang tidak mendukung presiden dalam memberantas korupsi,” uangkapnya.
Terkait hal ini, Parlin meminta Rahma untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut. Selain itu, dia juga berharap DPRD Kota Tanjungpinang tidak diam saja dan memberikan arahan kepada Wali Kota Tanjungpinang.
“Kedepannya diharapkan walikota agar tidak lagi membuat kegaduhan dengan membuat keputusan yang kontroversial dan tidak baik dimata masyarakat,” pungkas Parlin.
Sementara saat di konfirmasi Sekda Tanjungpinang , Teguh Ahmad Syafari
yang juga selaku ketua Baperjakat oleh media ini melalui Pesan WhatsApp, Apakah pelantikan pengangkatan YR sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, yang tersangkut masalah hukum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri tersebut tidak menciderai semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah pusat dan daerah? Ia Sekda menjawab belum ada putusan pengadilan.
“Belum ada putusan pengadilan,” katanya.
Namun saat ditanya kembali bila dilihat dari disisi lain berbagai aspek, salah satunya etika dan berkembang dimasyarakat, sehingga saat ini publik menilai ada sesuatu yang dipaksakan sehingga seorang yang berstatus tersangka masih dinilai layak oleh pemerintah Kota Tanjungpinang dibawah kepemimpinan Bu Rahma untuk tetap dilantik. Kira-kira apa pak pertimbangan lainnya? sehingga bapak selaku kepala Baperjakat masih menilai YR masih layak untuk dipromosikan untuk dilantik, Sekda enggan menjawab sampai berita ini di posting. (Red).
Komentar