TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, melakukan penindakan membongkar bangunan pedagang Tuak di Jalan Bandara Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20 /12/2023).
Pembongkaran tersebut berdasarkan atas laporan dan keluhan dari warga setempat didekat pedagang Tuak tersebut.
” Dalam laporan warga setempat selalu berbuat kebisingan di tengah malam dan mengganggu istirahat, maka kami datangi dan memberikan teguran beberapa kali sebelum dilakukan pembongkaran, ” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono.
Agus mengatakan, hal ini dilakukan, karena Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban wilayah dengan fokus pada penataan Pemilik Usaha dan Pedagang yang menggunakan tempat- tempat tidak semestinya.
Masih kata Agus, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Kota Tanjungpinang, juga telah memberikan peringatan kepada pedagang yang berjualan diatas tanah milik pemerintah itu.
” Sebelumnya pemilik warung Tuak Saudari Sinta Boru Simatupang, sudah kami berikan peringatan dan juga teguran Surat Peringatan tertulis (SP-I) karena melanggar aturan mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait, ” ucapnya.
Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah memberikan kepada pedagang pemilik usaha Tuak untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi kenyataan mereka tidak melalukan pembongkaran, maka dari itu sekarang langsung di bongkar
“Upaya ini merupakan bagian dari langkah Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang rapi, bersih, dan tertib di Kota Tanjungpinang, ” ucap Agus. (Rizal).






Komentar