Tanjungpinang, Tuah Kepri – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, di Tanjungpinang ditetapkan sebanyak 144.597 pemilih.
Ditetapkanya jumlah DPT diperoleh, dari DPT Pilkada Wali Kota Tanjungpinang ditambah dengan jumlah pemilih pemula yang berhak memilih di Pemilu 17 April 2019. Dan Jumlah DPS ini lebih besar dibandingkan DPT Pilkada 2018, hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan, setelah penetapan DPS, KPU Tanjungpinang akan mengumumkan jumlah DPS tersebut di setiap kantor kelurahan.
Bagi warga yang namanya belum masuk DPS, diharapkan segera melaporkan kepada petugas di lapangan, agar dicatat oleh PPS nantinya untuk dimasukkan ke dalam DPT.
‘Jumlah TPS untuk Pemilu 2019 juga lebih banyak. Untuk Pilkada TPS-nya 317, sementara TPS untuk Pemilu 561 buah,” kata Robby.
Kenaikan jumlah TPS itu disebabkan pemilih Pemilu maksimum tiap TPS 300 orang. Sedangkan pemilih pada pilkada berjumlah 800 orang per TPS.
Karena KPPS akan menghitung banyak jumlah partai dan DPD maupun caleg. Seandainya jumlah pemilih 500 saja, maka prediksi KPU rekapitulasi akan selesai hingga malam hari. Makanya harus dikurangi menjadi 300.
“Itupun rekapitulasi bisa sampai sore. Kalau banyak protes pasti akan lama petugas KPPS menghitung,” ucapnya.
Semua perwakilan dari peserta pemilu dan pemerintah daerah akan diberikan hasil DPS supaya sama sama diperhatikan data tersebut demi kepentingan Pemilu 2019.
Kesuksesan Pemilu 2019 tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara, melainkan semua stakeholder terkait harus saling bahu membahu demi menyukseskan Pemilu serentak pertama di Indonesia memilih presiden dengan DPR hingga DPRD.
“Ini tantangan berat bagi demokrasi kita. Dan kita yakin, jajaran penyelenggara dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap Robby.
Dalam penetapan DPS tersebut, hadir Ketua Panwas Tanjungpinang Maryamah bersama dengan komisioner lainnya, Kasat Intel Polresta Tanjungpinang, AKP Monang, Kabag Pemerintahan Kota Tanjungpinang Zulianti, dan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu dan perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah yang mengikuti pencalonan. (Red).
Komentar