Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, serta penyampaian hasil penelitian administrasi keanggotaan Parpol, Kamis (16/11) di Bintan Hotel Plaza Tanjungpinang.
“Hari ini kita serahkan penyampaian hasil verifikasi faktual administrasi kegandaan anggota kepada 14 Parpol di Tanjungpinang, dan akan dilakukan Bimtek perihal bagaimana proses selanjutnya sistem verifikasi parpol,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria.
Dikatakan Robby, sebelumnya KPU Tanjungpinang juga menemukan kegandaan keanggotaan Parpol dan KTP yang tidak bisa dibaca, dan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Selain nomor induk, alamat KTP juga tidak sama dengan alamat tempat mereka tinggal,” ucap Robby.
Kemudian dia menambahkan, pihaknya menyampaiakan akan menyelenggarakan acara launching Pilkada pada 22 November 2017 nanti.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Provinsi Kepri Marsudi, menyampaikan, bahwa KPU Provinsi Kepri dan KPU Kota Tanjungpinang, akan melaksanakan perintah dari KPU Pusat, terkait dengan putusan Bawaslu lulusnya tiga parpol yakni PKPI, Idaman dan PBB.
Dalam hal ini, kata dia, KPU daerah, akan melakukan apapun yang diminta KPU RI terkait hasil putusan Bawaslu.
“Kalau sekarang, parpol yang belum memenuhi batas minimum anggota, segera melakukan perbaikan sampai 1 Desember,” ucap Marsudi.
Bimtek yang dilaksanakan oleh KPU ini diikuti 19 Parpol, dan juga dihadiri Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan Kota Tanjungpinang. (Jef).
Komentar