TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan wakil Gubernur (Wagub) Kepri di Pilkada 2020, akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara serentak pada tanggal 7 dan 8 September 2020.
” Rencananya pemeriksaan kesehatan Bapaslon gubernur dan wagub Kepri akan dilakukan serentak semua pada tanggal 7-8 September 2020, di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam,” kata Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko, Kamis (3/9/2020).
Pemeriksaan kesehatan ini, kata Priyo, sesuai rekomendasi IDI, setelah berkoordinasi dengan BNN dan HIMPSI juga.
“Soal pertimbangan mengapa RSBP yang dipilih, itu sepenuhnya otoritas dari IDI. Memperhatikan ketersediaan SDM medis yang memenuhi syarat, perlengkapan atau peralatan kedokteran yang dibutuhkan, dan kelayakan ruangan untuk pemeriksaan. Nanti ada satu lantai di RSBP yang disiapkan khusus untuk pemeriksaan Bapaslon yaitu lantai 6,” ucapnya.
Pemeriksaan kesehatan Bapaslon Gubernur dan wagub Kepri, ketentuan ini sesuai pasal 50A PKPU 10 Tahun 2020, bakal pasangan calon melakukan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
“Jadi saat pendaftaran, bapaslon menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR,” katanya.
Priyo menambahkan, terus bagaimana kalau hasilnya positif? maka Bapaslon atau salah satu bapaslon yang positif Covid-19 tersebut, tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran (lihat Pasal 50A ayat 4-5).
Selain itu, sesuai Pasal 50 C, pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bapaslon yang positif Covid-19 bersangkutan ditunda.
” Pertayaannya sampai kapan? sampai Bapaslon bersangkutan dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19,” kata Priyo.
Kemudian, bagaimana dengan bapaslon lain yang sejak awal dinyatakan negatif Covid-19, sambung Priyo, prosesnya terus berlanjut sesuai tahapan. (ZAL).






Komentar