KPU : Pendaftaran Paslon Walikota Tanjungpinang Dibuka 27 Agustus 2024

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk Pilkada serentak tahun 2024 akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faisal, pada acara kopi morning dengan stakeholder dan media di Aston Hotel Tanjungpinang, Rabu (23/8/2024).

“Para pasangan calon yang memenuhi syarat dapat mendaftar pada 27 sampai 29 Agustus,” kata Faisal.

Ia juga menambahkan, proses tahapan ini untuk membahas pelaksanaan serta sosialisasi tahapan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

Karena kata dia, waktu menuju pemilihan sangat singkat hanya 90 an hari lagi bila jika dibandingkan dengan Pilkada 2024 pemilihan Presiden dan legislatif.

Maka itu, Faisal mengharapkan peran media dalam mengawal proses demokrasi Pilkada Tanjungpinang berjalan lancar dan damai.

Sementara Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba, menginformasikan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 adalah 322 TPS, yang lebih rendah dibandingkan dengan jumlah TPS pada pemilihan Presiden dan legislatif sebelumnya.

“Jumlah TPS di Kota Tanjungpinang adalah 322, dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencakup sekitar 172.854 pemilih,” ujarnya.

Setelah ditetapkan DPS, maka selanjutnya KPU Kota Tanjungpinang akan melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024. DPT ini akan menjadi dasar perhitungan kebutuhan logistik surat suara. (AL).
Editor : Rizal.

Komentar