Tanjungpinang, Tuah Kepri – Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang sudah disahkan. Meski begitu, proses pendataan pemilih belum berhenti yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Sejak akhir tahun lalu kami mulai mendata warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana yang bersangkutan saat ini terdaftar. Intinya, warga tersebut hendak memilih di tempat lain silahkan,” kata Komisioner KPU Kepri devisi program dan data, Priyo Handoko, Selasa (15/1/2019).
Ia menjelaskan, istilahnya pindah memilih, bisa lintas kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, bahkan lintas negara.
“Jadi mereka yang pindah memilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ucapnya.
Namun katanya, tidak sembarangan bisa mengurus pindah memilih, berdalih Ingin memilih dalam satu TPS dengan pacar atau calon mertua di desa sebelah tidak boleh. ” Beralasan sekalian ‘’jalan-jalan’’ ke lokasi wisata tertentu juga tidak diperkenankan,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada sembilan kondisi yang diterima sebagai alasan untuk pindah memilih. Diantaranya, menjalankan tugas kantor, bekerja, pindah domisili, kuliah atau nyantri, dan terpidana yang sedang menjalani masa tahanan.
“Jadi bila anda adalah perantau, pendatang mahasiswa, santri, pekerja, atau buruh, ayo cek apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Bila ingin pindah memilih ke TPS lain ,tolong diurus dari sekarang. Soalnya, waktu yang tersedia dalam rangkaian pendataan DPTb hanya sampai pertengahan Maret. Persisnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai perintah UU Pemilu,” ujarnya.
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai alasan pindah memilih yang diperbolehkan dan mekanismenya, kata dia ada dalam info grafis di bawah. Mohon diperhatikan baik-baik. Jangan baru protes saat hari pemungutan suara pada Rabu 17 April nanti.
“Ayo segera urus pindah memilih bila Anda membutuhkannya,” ucapnya. (ZAL).






Komentar