KPU Kepri : Satu Hari Sebelum Ditetapkan DCT, Bacalon DPD RI Harus Mundur Dari Pengurus Parpol

Politik142 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, peserta Bakal Calon (Bacalon) DPD RI Provinsi Kepri harus mundur dari pengurus Partai Politik (Parpol).

Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung S,
Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung S,

Hal ini disampaikan Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung S, Senin (29/8/2018) di kantor KPU Provinsi Kepri.

Agung menjelaskan, Bacalon DPD RI Provinsi Kepri harus mundur jadi pengurus Parpol, berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 30/PUU-XVI/2018nyang diundangkan pada tanggal 23 Juli 2018, dan diundangkan dalam Peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 pada tanggal 9 Agustus 2018. Serta secara formal disampaikan pada LO Bacalon DPD Provinsi Kepri pada tanggal 27 Agustus 2018.

Lanjut dikatakannya, dan ini sesuai ketentuan pasal 60A ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

“Maka disampaikan dengan jelas dan tegas bahwa paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS anggota DPD, harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU Provinsi Kepri. Yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2018. Serta diterbitkannya Surat Keputusan Parpol, bahwa yang bersangkutan telah mundur dari kepengurusan Parpol paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT anggota DPD, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 19 September 2018,” kata Agung.

Ia menambahkan, jika surat pernyataan pengunduran diri dan surat keputusan dari partai politik tersebut tidak disampaikan kepada KPU Provinsi Kepri sesuai tanggal yang ditetapkan, maka bakal calon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dan namanya tidak dicantumkan dalan DCS anggota DPD atau DCT anggota DPD,” ucap Agung.

Agung menjelaskan, sementara yang sudah menyerahkan surat peryataan pengunduran diiri ke KPU Provinsi Kepri ada 3 (tiga) Bacalon, yaitu Bacalon H. Sukri Farial (Waka DPD Partai Hanura Prov Kepri), Hardi Selamat Hood (Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Prov Kepri), dan M. Syarial, SE (Wakil Ketua DPD PDIP prov. Kepri).

” Sedangkan 3 Bacalon lagi yang kami ketahui sebagai pengurus Parpol dan belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus Parpol, adalah Bacalon Alfin, S.TP (Ketua DPC PKS Kota Tanjungpinang), Dharma Setiawan (Ketua DPC PAN Kota Tanjungpinang) dan Drs. Surya Makmur Nasution (Waka DPD Partai Demokrat Prov. Kepri),” kata Agung.

Adapun 7 (tujuh) Bacalon lainnya jika menjadi pengurus parpol, sambung Agung dengan terbitnya SK Pengangkatan Kepengurusan dari Parpol baik dari tingkat bawah sampai pusat, silahkan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus Parpol.

Sementara peserta 13 Bacalon DPD RI Provinsi Kepulauan Riau yaitu, Alfin, S.TP, Alias Wello, Dharma Setiawan, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaya, M. Syarial, SE, Ir. Mustofa Widjaya, Ria Saptarika, Richart H.Pasaribu, Riki Solikhin, Sabar Pandapotan Hasibuan, H. Sukri Farial dan H. Surya Makmur Nasution. ( AFRIZAL).

Komentar