Tanjungpinang, Tuah Kepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menyampaikan ada 38 orang bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepri tidak memenuhi persyaratan maju di Pileg 2019.
Dari total 581 orang Bacaleg DPRD Provinsi Kepri untuk 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar di KPU, ada 38 orang Bacaleg ini tidak memenuhui syarat, karena hampir keseluruhan persyaratan tidak lengkap.
” Kami KPU telah meneliti dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan bacaleg dari 16 partai politik (parpol) dan 38 orang Bacaleg DPRD Kepri ini yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Dan saat ini tinggal 543 Bacaleg,” kata ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati saat jumpa Pers di kantor di KPU Provinsi Kepri.
Ia mengatakan, padahal KPU sudah menyampaikan, memberikan waktu dan kesempatan kepada seluruh bacaleg untuk melengkapi persyaratan yang kurang hingga akhir Juli 2018.
” Karena tidak memenuhi persyaratan, maka untuk 38 nama Bacaleg tersebut, dicoret dari daftar sementara caleg DPRD Kepri,” ucapnya.
Sementara 38 Bacaleg DPRD Provinsi Kepri yang tidak memenuhi persyaratan tersebut terdiri dari 5 partai, yaitu partai Gerindra, Berkarya, Hanura, PBB dan PKPI.
“Untuk partai Gerinda ada 2 orang, Berkarya 1 orang, Hanura 6 orang, PBB 25 orang dan PKPI 4 orang,” ucapnya. (AFRIZAL).










Komentar