Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan tahun 2014 hingga 2016, di Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet Batu 12 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (7/2).
Barang yang dimusnahkan hasil penindakan tersebut bersama instansi terkait yaitu rokok ilegal, minuman beralkohol, beras dan gula.
Kepala KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi mengatakan, pemusnahaan barang milik negara yang dilakukan tersebut, bedasarkan Surat Kepala KPKNL Batam atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-12,13,14,15,16, 17 ,18,19,21/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017, tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan Surat Keputusan (SK) KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor KEP-06/WBC.04/KPP.MP.02/2017 tentang penunjukan panitia pelaksanaan pemusnahan barang milik negara serta Surat Tugas KPPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor ST-36/WBC.04/KPP.MP.02/2017.
“Dengan persetujuan itu akhirnya kita memusnahkan. Diantaranya rokok berbagai merek sebanyak 1.306.292 batang, Minuman Mengandul Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.033 botol, Beer sebanyak 4.704 kaleng, Beras sebanyak 400 karung, gula sebanyak 645 karung, 15 springbad, 100 pakaian, dan sepatu bekas,” ucap Duki.
Dan terkait barang yang dimusnahkan tersebut, Duki menjelaskan, minuman, rokok dan barang lainnya tersebut merupakan barang yang sifatnya dilarang untuk di impor.
“Sedang barang lainnya, seperti beras dan gula biasanya kita lelang, tapi tak layak dikonsumsi jadi dimusnahkan,” ujarnya. (AFRIZAL).
Komentar