KPLP Lapas Batam Bantah Tuduhan Penyewaan HP dan Pembiaran Barang Terlarang

BATAM, TUAHKEPRI – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Batam, menegaskan berita yang beredar di media online mengenai penyewaan HP dan pembiaran barang -barang terlarang di dalam lapas tidak benar.

Dalam pernyataannya Kepala KPLP Andre Silalahi kepada media ini menyampaikan dan
menekankan bahwa seluruh kegiatan di Lapas Batam selalu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya selaku KPLP Lapas Batam melaksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada namanya penyewaan HP, dan tidak ada pembiaran terkait barang- barang terlarang seperti HP dan narkoba,” tegas Andre, Rabu (26/6/2024).

KPLP menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan razia di kamar hunian secara terjadwal dan insidental. Razia terjadwal dilakukan oleh jajaran KPLP bersama Jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), sedangkan razia insidental dilakukan oleh staf KPLP dan Regu Pengamanan (RUPAM) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

” Hasil razia berupa barang -barang terlarang seperti HP dan lainnya selalu kami sita dan catat untuk dilakukan pemusnahan, semuanya terdata dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti menggunakan barang terlarang, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menerapkan sistem sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi WBP sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar KPLP.

Dengan penegasan ini, KPLP berharap agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar. (Yure).

Editor : Rizal.

Komentar