Keran Tambang Pasir DiKepri Akan Operasi

p_20161210_152652_1-640x385

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dalam upaya meningkatkan penambahan penghasilan negara di sektor pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah Kepri, pada tahun 2017 akan membuka keran ekspor Tambang pasir laut dan darat.

Terkait kondisi inilah, Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) dan Asosiasi Pengusaha Pasir Darat (APPD) Kepri, membicarakan tentang untuk tata kelola dan regulasi terkait dengan pengelolaan potensi- potensi maritim yang ada di Kepri.

“Maka pada April tahun 2017 mendatang, akan membuka ekspor operasi tambang pasir laut. Selain tujuannya untuk menambah PAD dan menambah penghasilan pajak negara, juga memberikan efek berupa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat disekitarnya dan mampu meminimalisir potensi kerusakan lingkungan,” kata Herry Tousa, Ketua APPL dan APPD Kepri, yang baru dilantik di Hotel Aston Tanjungpinang, Sabtu (10/12).

Selain itu tujuan lain dikatakannya, pengerukan ekspor pasir laut untuk memperdalam laut yang ada di Kepri.

” Kalau tidak di keruk, maka laut makin terjadi pendangkalan,” ucap Herry.

Untuk pengontrolan dan pengawasan kegiatan tambang pasir ini sendiri, Herry meminta semua lapisan masyarakat ikut dan berperan aktif dalam pengawasan penambangan pasir.

“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengontrol aktivitas tambang pasir ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia, Inan Riau Hasibuan. Dan menurutnya potensi kekayaan alam termasuk pasir laut sangat melimpah di Kepri.

“Apabila benar-benar dikelola, maka akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Kita harus optimis, sepanjang itu untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat banyak, kita harus maksimalkan,” katanya.

Lanjut dikatakannya, begitu banyak potensi yang di miliki di Kepri ini untuk sumber daya alam, khususnya pasir laut.

“Jika pasir ini tidak digali, maka yang terjadi adalah pendangkalan. Dan juga tambang pasir dilakukan, bukan juga semata-mata untuk diekspor. Tapi juga bisa dijual untuk didaerah-daerah yang ada di Iindonesia,” ucap Inan.

Ia berharap, APPL dan APPD bisa bersinergi dengan semua pihak untuk berjuang menggali potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan larangan ekpor pasir laut dan ekpor pasir darat, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 2/M-DAG/PER/1/2007. Dan dalam hal ini, betul- betul diperhatikan oleh APPL dan APPD Kepri. (AFRIZAL).

Komentar