SUMSEL, TUAHKEPRI.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang, Senin (30/10/2023).
3 orang tersangka tersebut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang selama tahun 2019, 2020, dan 2021.
Keputusan penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Sumatra Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin dalam siaran Pers melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Senin (30/10/2023).
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1. RFG, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
2. NWP, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
3. RFH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
“Para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ” kata Kapuspenkum.
Namun katanya, potensi kerugian negara masih dalam perhitungan.
Kemudian adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap perkara ini, sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa hingga saat ini. Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan menjalankan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam penyidikan ini.
Editor : Rizal.






Komentar