Kejati Sumsel Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp555 Miliar

PALEMBANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara sekitar Rp 555 miliar.

Potensi kerugian perekonomian negara yaitu pada tahun 2010 sampai tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran Persnya, Senin 22 Juli 2024 menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.

Penetapan tersangka bertepatan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64, yang jatuh pada Senin Juli 2024.

” Dari barang bukti yang telah yang dikumpulkan tim penyidik, telah mengumpulkan alat bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka pada hari ini dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka,” kata Kasipenkum.

Adapun 6 orang para tersangka tersebut kata Vanny, adalah ES, G, B, M, SA, dan LD, yang terdiri dari petinggi perusahaan dan pejabat daerah.

“Mereka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan modus operandi menambang di luar izin yang dimiliki dan membebaskan lahan secara ilegal,” ucap Vanny.

” Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024. Untuk 5 orang tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 orang tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang, ” ucap Vanny.

Kemudian dalam perkara ini para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.
Editor : Rizal.

Komentar