Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, panggil dan periksa tiga orang pejabat dilingkungan BPBD Kepri, atas dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran operasional tahun anggaran 2012-2016.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap penyidikan dugaan korupsi tiga orang pejabat dilingkungan BPBD Kepri, dibenarkan oleh Kepala Kejati Kepri Dr Asri Agung Putra SH MH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fery Tass SH MH Msi, Selasa (30/10/2018).
“Dugaan kasus tersebut, sudah kita naikan statusnya ketahap penyidikan. Ada tiga orang pejabat yang bertugas di lingkungan BPBD Kepri yang kita periksa saat itu, satu diantaranya selaku bendahara dan dua lagi selaku PPTK,” kata Fery Tass si pemburu koruptor ini.
Lanjut kata Fery Tass, pemanggilan ketiga penjabat di lingkungan BPBD Kepri tersebut guna dimintakan keterangan, sekaligus kelengkapan dokumen terhadap penggunaan anggaran yang mereka lakukan pada saat itu.
Namun katanya, belum bisa menjelaskan tentang modus dan besaran anggaran dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BPBD Kepri tersebut. Tapi yang jelas, ia tidak membantah jika hal itu terkait penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada masa itu.
“Ini berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Temuan sementara dari jumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut berkisar Rp300 juta lebih, khusus untuk tahun anggaran 2016 saja dan belum lagi tahun anggaran sebelumnya.
Selain ketiga penjabat tersebut, tim penyidik Kejati juga akan memanggil Kepala BPBD yang bertugas pada tahun anggaran tersebut dan diketahui berinisial EI, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus terbut.
Kemudian disinggung apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut, Fery Tass belum bisa menanggapinya.
“Masih dalam proses penyidikan. Jika sudah ada dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, nanti akan kita kabari,” kata Fery. (ZAL).
Komentar