Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Jadi Tersangka

Hukrim198 views
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Drs H Tengku Mukhtarudin
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Drs H Tengku Mukhtarudin

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Drs H Tengku Mukhtarudin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dalam dugaan perkara kasus korupsi apresiasi penempatan dana deposito Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjunpinang sebesar 1,2 miliar.

Selain mantan Bupati Pemkab Anambas, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri juga menetapkan mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE sebagai tersangka dan juga mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang, berinisial KM.

“Berdasarkan Hasil penyidikan serta beberapa kali gelar perkara yang telah kita lakukan, maka hari ini Selasa (30/1) kita tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana deposito dari Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang. Tiga tersangka tersebut, yakni TM, mantan Bupati Anambas, IP mantan Kabag Keuagan Pemkab Anambas dan KM mantan Kepala Cabang BSM di Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus, Feri Taslim SH MH dan Kasipenkum Wiwin Iskandar, kepada sejumlah wartawan di Kantornya di Senggarang Tanjungpinang.

Modus yang dilakukan atas dugaan kasus korupsi tersebut, kata Kejati, ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui dana deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar, menyusul ditahun yang sama Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar, sehingga bertotal nilai Rp120 miliar.

“Dari dana Deposito tersebut, diperoleh hadiah dari pihak Bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya diserahkan dan merupakan milik Pemkab Anambas. Anamun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar,” ucap Yunan.

Selain tiga tersangka tersebut, sambung Yunan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan sejumlah tersangka lain, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.

“Kita sudah periksa sejumlah saksi, termasuk ketiga tersangka tersebut. Dan kita sudah dapatkan bukti faktur penjualan sejumlah kendaraan itu, dan juga akan telusuri keberadaan sejumlah kendaraan termasuk dua unit mobil tersebut,” kata Yunan.

Sementara menyangkut pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut, kata Yunan, dijerat sesuai pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (AFRIZAL).

Komentar