Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus memburu keberadaan tersangka Drs. Moch Nashihan, SH.MH dugaan korupsi Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan honorer Pemko Batam senilai Rp55 miliar, dari Rp 208 miliar di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) cabang Batam.
Yang sebelumnya tersangka mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Syafei SH, juga terlibat dugaan korupsi Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan honorer Pemko Batam senilai Rp55 miliar. Dan saat ini tengah merampungkan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Aspidsus Kejati Kepri H.Fery Tass, SH.MHum, M.Si yang dihubungi Senin (27/11/2017) mengatakan, selama menduduki jabatannya untuk mereka pelaku pelanggar hukum di Kepri yang telah menggerogoti uang negara, termasuk salah satunya kasus BAJ yang saat ini di tanganinya tersangka dugaan kasus korupsi An.TSK Pengacara Drs. Moch Nashihan,SH.MH sebesar Rp55 milyar, terus memburu dimanapun keberadaannya.
Dan penanganan perkara Tipikor di BAJ Batam An.TSK Pengacara Drs.Moch Nashihan,SH.MH sebesar 55 milyar, kini memasuki babak baru. Setelah dikalahkan dalam putusan praperadilan PN Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Dengan dikalahkan dalam putusan praperadilan PN Tanjungpinang, tim PH TSK Drs.Moch Nashihan, SH.MH tidak puas dan malah mencoba menyerang balik. Tidak tanggung tanggung, yakni melaporkan Aspidsus Kejati Kepri Feri Tass keMabes Polri, atas tuduhan pemalsuan surat Perintah penyidikan.
Dan informasi pemberitaan ini kata Ferry Tass dijawabnya dengan santai, karena informasi ini diketahuinya diberitahukan oleh rekan media dan juga mengetahui lewat mensos, karena dirinya telah dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta.
Dan menurut Fery Tass, laporan tersebut sangat tidak berdasar. Selain hanya sebuah retorika untuk membentuk opini publik, bahwa Kejati Kepri telah sewenang wenang menetapkan clientnya sebagai TSK, padahal apa yang mereka suarakan tersebut, telah diuji dalam gugatan praperadilan yangg telah berhasil dipatahkan semua.
“ Memang benar saya dapat info dari rekan rekan media, kalau saya di laporkan di Mabes Polri oleh pengacara TSK Moch. Nashihan. Inikan aneh, cara cara yang ditempuh PH TSK Moch Nashihan sepertinya sudah kehabisan akal, dan sudah di luar mekanisme yuridis, dan ini terkesan mengada ada, tidak substansial, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan,” kata Fery Tass.
Tapi Aspidsus Kepri kembali menegaskan “Bilamana ini dilakukan, maka kami juga tidak segan segan untuk melakukan tindakan hukum kepada mereka (pengacara TSK) seperti yang dimaksud dalam Pasal 21 UU TIPIKOR, bahwa tindakan yang mencoba menghambat atau menghalangi penyidikan, dapat dipidana. Insyaa Alllah kami tidak pernah gentar melawan upaya upaya yang seperti ini. Apalagi upaya pelemahan terhadap semangat pemberantasan Tipikor, apapun resikonya, Insyaa Allah kami selalu siap, demi law enforcement di Republik tercnta ini, tegak berdiri memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang didambakan bersama,” ucapnya dengan tegas.
Sekali lagi Ferry Tass si pemburu koruptor yang ingin menegakan keadilan ini kembali menghimbau kepada TSK Drs Moch Nashihan SH MH, sebagai WNI yang baik taat hukum, apalagi selaku pengacara senior yang telah melanglangbuana di dunia hukum, untuk segera Cooperatif menyerahkan dri dengan sukarela menghadapi persoalan hukumnya dengan gentel dan bertanggungjawab.
“Sampai kapan untuk terus bersembunyi seperti ini, karena akan menambah beban dri sendri maupun keluarga, dan bilamana ada alibi serta bantahan bantahan terhadap sangkaan Jaksa, silahkan diungkap semuanya, karena kami selalu profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi azas presumption off innouncence/ praduga tak bersalah, sampai perkara ini inkraacht van gewijsde/ mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata Ferry Tass. (AFRIZAL).
Komentar