TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengamankan Ir. Nurbatias buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, di Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, Senin (28/2/2025) pukul 17.30 Wib.
Kejati Kepri menangkap Ir. Nurbatias terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada media ini, menyampaikan,adapun identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Ir. Nurbatias
Tempat lahir : Palembang
Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun/22 Oktober 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Taman Sari Blok A No. 11 RT.002 RW. 001 Desa/Kel. Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepri.
” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, menyatakan bahwa Terpidana Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004, dengan amar putusan : ”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” katanya.
Masih kata Kasi Penkum, saat diamankan terpidana Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara. Kemudian terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Ia mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).
Editor : Rizal.
Komentar