Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Belasan Miliar

Hukrim241 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengamankan dan menyelamatkan uanga negara sebesar Rp7,011 Miliar lebih, kasus korupsi empat orang Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH, didampingi Wakajati, A.Muhammad Taufik S.H.,M.H dan Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.
Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH, didampingi Wakajati, A.Muhammad Taufik S.H.,M.H dan Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.

“Uang yang dikembalikan ke negara oleh empat orang tersebut, sesuai putusan pengadilan yang dikembalikan sekitar Rp7,011 Miliar lebih,”  kata Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH, saat konfrensi Pers di kantor Kejati Kepri, Rabu (8/8/2018) yang didampingi Wakajati, A.Muhammad Taufik S.H.,M.H dan Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.

Selanjutnya uang negara yang diselamatkan katanya, diserahkan Kejati Kepri ke Bank BRI Tanjungpinang.

Sementara jumlah total uang negara yang diselamatkan dan yang berhasil dikembalikan oleh para karuptor dari tahun 2017 hingga Agustus 2018, yaitu  sekitar Rp11 Miliar lebih.

“Jumlah Rp 11 Miliar lebih, termasuk  Rp7,011 Miliar yang berasal dari kasus pidana khusus (pidsus) Umrah. Sedangkan sisanya Rp4 Miliar lebih dari bidang Datun, ywim kasus BPJS, PLN, Pelindo dan pengelolaan keuangan daerah Kota Batam,” ucap Asri. (AFRIZAL).

Komentar