Kejati Kepri Periksa Mantan Kadistamben Lingga Dugaan Korupsi Dana Reklamasi

Lingga193 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (7/2) melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Diarahkan) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika terkait jaminan dana reklamasi bekas galian tambang bouksit yang hingga kini diduga masih mengendap di salah satu bank.

Kasi I Intelijen Kejati Kepri Muhammad Ahsan Thamrin, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dana jaminan reklamasi tambang yang tidak lakukan oleh perusahaan tambang di Lingga.

“Tadi kita lakukan pemeriksaan kepada saudari Dewi Sartika mantan Kadistamben Lingga. Berapa jumlah perusahaan yang telah menyetor dana reklamasi, di bank mana disimpan, apakah sudah dicairkan atau belum, itu yang kita telusuri,” kata Ahsan dikantor Kejati Kepri.

Namun bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, Ahsan masih belum bisa membeberkan, pasalnya pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru pemeriksaan awal, ini pertama kali yang bersangkutan kita panggil. Sementara ini hanya pemeriksaan awal. Rencana besok kita panggil Kabid nya,” ucap Ahsan.

Menurut dia, seharusnya dana reklamasi tersebut sudah dipergunakan untuk melakukan reklamasi bekas galian tambang para perusahaan yang melakukan galian dan eksploitasi.
Namun para perusahan tambang tidak melakukan rekalmasi.

“Pertanyaanya dana reklamasi tersebut mengendap kemana. Kenapa tidak dilakukan reklamasi oleh perusahaan tambang. Seharusnya pemerintah Lingga perintahkan perusahaan tambang melakukan reklamasi. Apabila mereka perusahaan tambang tidak mau, maka pemerintah menyerahkan ke pihak ketiga untuk melakukan rekalamasi. Inilah alasan kita panggil mantan Kadistamben Lingga tersebut,” katanya.

Dan sampai sekarang katanya, dana itu masih mengendap dibank dan hampir dua tahun aktivitas tambang tidak beroperasi.

“Saat ini kita masih dalami apa penyebab perusahaan tidak melakukkan reklamasi, dan selanjutnya nanti akan kita sampaikan hasilnya,” katanya.

Adapun dugaan korupsi jumlah dana jaminan dana reklamasi yang harus disetor perusahaan tambang, sekitar Rp.206 Miliar. Namun yang baru disetor hanya baru sekitar Rp19 Miliar khusus untuk di Kabupaten Lingga. (AFRIZAL).

Komentar