Kejati Kepri Periksa 5 Jam Mantan Kadistamben Lingga

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin, periksa mantan Kadistamben Lingga, Dewi Kartika sekitar 5 jam di kantor Kejati Kepri, Selasa (7/2) 2017. Hal terkait dugaan korupsi dana jaminan reklamasi pasca tambang nilainya mencapai Rp206 Miliar.

” Lebih kurang ada sekitar 5 jam kita periksa mantan Kadistamben Lingga tadi, mulia pukul 9.00 wib sampai pukul 14.00 wib siang, terkait dugaan korupsi dana jaminan reklamasi paska tambang, yang tidak dilakukan perusahaan tambang bouksit di Lingga,” kata Ahsan.

Ahsan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap mantan Kadistamben Lingga tersebut, ada sekitar 28 perusahaan tambang belum melakukan reklamasi.

“28 perusahaan tidak melakukan reklamasi. Yang jadi pertanyaan kami, ke mana dana jaminan reklamasi pascatambang bouksit yang sudah disetor kepada pemerintah setempat. Sedangkan lahan bekas tambang sampai saat ini dibiarkan terbuka tanpa ada reklamasi,” ucapnya.

Karena, sebelum melakukan izin eksplorasi para perusahaan harus menyerahkan dana reklamasi kepada Pemerintah.

“Dan sekarang hampir 2 tahun mereka perusahaan tidak melakukan reklamasi. Maka itu kita panggil dan periksa Distamben Lingga untuk menjelaskan kemana dana jaminan reklamasi tersebut, kenapa tidak dilakukan reklamasi,” katanya.

Untuk saat ini, katanya, mantan Distamben Lingga yang pertama dipanggil pihak Kejati untuk menjelaskan hal tersebut.

“Tapi Rabu (15/2) depan, kita juga akan panggil kepala Distamben Provinsi Kepri, untuk menjelaskan terkait dana jaminan reklamasi. Karena ada sekitar 111 perusahan tambang di Kepri yang belum melakukan reklamasi dan ini berdasarkan data dari Dirjen Kamentrian ESDM,” ucapnya. (AFRIZAL).

Komentar