Kejati Kepri Panggil Mantan Ketua DPRD Bintan

Hukrim190 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (4/12) memanggil mantan ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi, terkait dugaan mark up biaya sewa kamar penginapan di Jakarta saat kunjungan kerja (kunker) pada 2015 lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH, Mhum, Msi.

Pemanggilan ini sesuai dengan surat nomor 746/N.10.5/Fd.1/11/2017 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Fery Tass SH MHum MSi.

Selain Lamen, Aspidsus Kejati Kepri H.Fery Tass, SH.MHum, M.Si menyampaikan, penyidik juga memeriksa dua pejabat lainnya yakni mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan tahun 2015, Agustiawarman yang saat ini menjabat Sekretaris di Dinas Pariwisata Provinsi Kepri dan Kabag Keuangan DPDD Bintan, Dra Sa’diah.

“Benar, ketiga orang tersebut kita panggil (hari ini Senin 4 Desember 2017 red) guna
dimintai keterangan dugaan mark up biaya penginapan pada saat Kunker Komisi III ke Jakarta tahun 2015 lalu,” kata Fery, Senin (4/12).

Namun kata Fery Tass, pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut baru sebatas saksi dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

“Hal itu juga sejalan sebagaimana yang pernah dilaporkan salah satu elemen masyarakat beberapa waktu lalu. Dan juga kita juga akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya. Kita akan lihat bagaimana proses selanjutnya nanti,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, yang dikutip media ini di media Haluan Kepri, dugaan kasus tersebut  dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamarudin  beberapa waktu lalu.

“Laporan dugaan korupsi di Komisi III DPRD Bintan tersebut sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada 4 April lalu, kemudian diteruskan ke Kejati Kepri,” ucap La Ode beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dari bukti yang ia dapatkan terdapat sejumlah kwitansi yang dianggap fiktif. Hal ini ia peroleh berdasarkan fakta dan data informasi dapati dari agen travel yang mengklaim  kalau  kwitansi yang dijadikan sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Komisi III itu adalah palsu.

“Kata mereka itu bukan kwitansi aslinya, ini yang asli (menunjukkan kwitansi berbeda). Sepertinya sudah ada permainan dengan pegawai di agen travel itu. Kemudian, informasi yang kami dapatkan, pegawainya itu sudah dipecat perusahaannya,” ungkap La Ode.

Namun demikian La Ode belum bisa merinci secara detail besaran kerugian uang rakyat yang timbul akibat ulah para wakil rakyat Bintan itu. Namun yang pasti, jika benar tindakan ini terjadi, pihak terkait dalam hal Kejati Kepri mesti mengusut tuntas agar yang salah diadili secara hukum.

“Dalam salinan kwitansi yang dikeluarkan agen tour and travel Kaha, tertera biaya penginapan para anggota Komisi III DPRD Bintan di Hotel Milenium dan Hotel Lumire di Jakarta per harinya mencapai Rp900 ribu lebih.

ICC Kepri menduga, adanya kecurangan yang dilakukan dengan memalsukan kwitansi untuk diklaim dalam SPPD masing-masing anggota dewan tersebut di APBD Bintan,” pungkasnya. (AFRIZAL/Sumber HK).

Komentar