TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menggelar seminar peringatan Hari Lahir ke 80 Kejaksaan RI, Selasa (26/8/2025) di Aula Kejati Kepri.
Seminar ini dengan tema ‘optimalisasi pendekatan Follow the asset dan follow the money melalui defereed prosecution agreement dalam penanganan pidana’
Kegiatan seminar di buka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J Devy Sudarso yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari kalangan lingkungan Kejaksaan Kepri, pengadilan tinggi, Bea Cukai, Peradi Tanjungpinang, perwakilan instansi pemerintahan, media dan mahasiswa.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam Keynote Speech dalam sambutannya menyampaikan
paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset dan jaringan kejahatan. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” kata Kajati Kepri.
Kajati Kepri menyoroti ada empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, antara lain: keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, pemenuhan komitmen internasional setelah meratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata, serta relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.
“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta sistem penegakan hukum yang adil, transparan dan berorientasi pada pemulihan kepentingan negara serta masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 lingkup Kejaksaan Tinggi Kepri dalam laporannya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan seminar, yang dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai komponen antara lain ASN dari berbagai instansi, Advokat, para Jaksa, Akademisi, Hakim, Penyidik Kepolisian, Mahasiswa dan 40 jurnalis perwakilan Awak Media Provinsi Kepri.
“ Kegiatan seminar ilmiah ini serentak dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan dilaksanakan secara serentak pada tingkat Kejaksaan Tinggi se-indonesia di tanggal 25 dan 26 agustus 2025” kata Bayu dalam laporannya.
Kemudian seminar dilanjutkan dengan tanya jawab yang ditampung dan langsung di jawab oleh tiga narasumber. (Rizal).










Komentar