Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Sagulung, Angkat Tema Pencegahan TPPO

BATAM, TUAHKEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/9/2025).

Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf bersama anggota tim yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, serta Yusuf.

Kegiatan ini diikuti aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se- Kecamatan Sagulung yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penyampaian materinya, Kasi Penkum Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang berasal dari Trafficking in Persons sebagaimana tercantum dalam UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol Palermo) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2009.

Ia menegaskan, perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO  yaitu :

“ Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,  penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,  penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari  orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

“TPPO merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, termasuk extra ordinary crime dan transnational crime yang kerap melibatkan sindikat lintas negara. Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak,” ucapnya.

Beberapa bentuk TPPO di antaranya eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik. Sementara modus yang sering ditemui antara lain eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan, hingga program magang.

Lebih lanjut, Yusnar memaparkan bahwa faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, permintaan pekerja murah, serta faktor geografis.

“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban, juga merupakan daerah transit TPPO karena letaknya yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak,” ujarnya.

Dampak TPPO, tambah Yusnar, sangat serius, mulai dari trauma, depresi, pelecehan seksual, hingga kematian. Selain merugikan korban, TPPO juga merusak citra bangsa di mata dunia serta mengakibatkan kerugian ekonomi.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan digital, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum yang tegas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. “Pencegahan TPPO membutuhkan kesadaran bersama. Masyarakat harus berani melapor jika ada dugaan perdagangan orang, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta memberikan dukungan kepada para korban,” tegasnya.

Di akhir penyampaian, Yusnar menegaskan bahwa perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan sekadar pelanggaran hukum tetapi juga luka kemanusiaan. Perlu gerakan bersama antara pemerintah, swasta, masyarakat, dan LSM, baik nasional maupun internasional,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, Sekcam, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, kader Posyandu, Forum RW, pengurus LAM, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dengan jumlah peserta sekitar 65 orang. (Rzl).

Komentar